Menkum Tegaskan Pengampunan Koruptor Masih Wacana

 

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa wacana pengampunan terhadap koruptor masih sebatas gagasan dan belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. Meskipun Presiden Prabowo Subianto memiliki wewenang penuh untuk memberikan pengampunan kepada siapa pun, keputusan mengenai isu ini belum diambil.

“Hingga saat ini, apakah langkah ini akan ditempuh? Belum ada keputusan. Saya rasa ini baru sekadar wacana yang dilontarkan,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jumat (27/12).

Ia menjelaskan bahwa Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, maupun rehabilitasi terhadap semua jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

“Pasal 14 UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi terhadap semua tindak pidana,” jelasnya.

Supratman juga menambahkan bahwa wacana pemberian pengampunan kepada koruptor bukanlah hal baru. Menurutnya, gagasan serupa pernah muncul saat Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Kehakiman di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Ketika itu, Prof. Mahfud bahkan sempat menyarankan agar Indonesia mencontoh langkah yang diambil oleh negara seperti Latvia atau Afrika Selatan. Namun, waktu itu belum ada yang berani untuk mewujudkannya,” ungkap Supratman.

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa pengampunan terhadap koruptor sebenarnya sudah diterapkan melalui mekanisme hukum lainnya, seperti pendekatan restorative justice.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi, sudah ada penerapan restorative justice oleh aparat penegak hukum, tergantung pada jumlah kerugian negara yang terlibat,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyampaikan wacana pemberian pengampunan kepada koruptor saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12).

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut bahwa pengampunan akan diberikan dengan syarat para koruptor bersedia mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.

“Saya memberi kesempatan untuk bertobat,” ujar Presiden Prabowo, seperti dikutip dari pernyataan resmi Sekretariat Presiden pada Kamis (19/12).

Kegiatan Prabowo bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar merupakan bagian dari lawatan luar negerinya ke Mesir pada 17–19 Desember 2024.

Tulis Komentar Anda