Setelah dibuka Ketua KPK, diskusi untuk para penyelenggara negara dipandu oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satunya, Lili mengingatkan beberapa catatan KPK terkait rekomendasi KPK untuk Kemenkumham dari kajian tata kelola sistem pemasyarakatan.
“Dalam kajian yang dilakukan tahun 2018 itu KPK menemukan 14 permasalahan yang meliputi tiga aspek tata kelola, SDM, dan sistem teknologi informasi,” ujar Lili.
Lebih lanjut Lili menyampaikan, dari kajian tersebut KPK telah menyampaikan 18 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Kemenkumham. Tujuh di antaranya, sebut Lili, sudah ditindaklanjuti. Salah satunya terkait penyelesaian masalah overstay yang menimbulkan kerugian negara sekurangnya Rp12,4 Miliar. Satu rekomendasi, kata Lili, telah diselesaikan di tahun 2019 dan enam rekomendasi lainnya di tahun 2020 dan lainnya akan dilanjutkan di tahun ini.
Lili juga mengingatkan terkait celah korupsi pada lembaga pemasyarakatan (lapas). Berdasarkan data KPK pada 2019, sebut Lili, modus korupsi paling banyak di lapas adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 38 persen, penyalahgunaan wewenang 17 persen, penyalahgunaan anggaran 12 persen, serta pungli dan suap menyuap 9 persen.
Karena itu, sambung Lili, selain perbaikan sistem penting untuk membangun sistem integritas dalam organisasi. Ia menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatian organisasi dalam pembangunan integritas.
“Yang pertama adalah dilihat dari kepemimpinan. Integritas seorang pemimpin ditunjukkan dari komitmen dan perilaku pimpinan secara individu maupun sebagai pengambil kebijakan organisasi,” kata Lili.