Kepala Disdikbud Kota Metro
Kepala Disdikbud Kota Metro juga mewajibkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/ bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin covid-19.
“Bagi pendidik yang tidak boleh atau tertunda dalam menerima vaksin covid-19, karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/ bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh,” jelas Suwandi.
Adapun aturan dalam pembelajaran tatap muka terbatas dijelaskan Suwandi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Yakni, pertama menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu, kedua menerapkan jarak antar orang dan/ antar kursi/ meja paling sedikit 1 meter, ketiga menghindari kontak fisik, keempat tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, kelima tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan, keenam menerapkan etika batuk dan bersin dan terakhir ketujuh rutin membersihkan tangan,” pungkas Suwandi. | Aliando.