UNSUR BABI KEMBALI DITEMUKAN PADA DUA RUMAH MAKAN MIE DI KOTA METRO

[espro-slider id=19463]
[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]

Metro | Pemerintah Kota Metro melalui Tim Pembina Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), kembali melakukan peneguran terhadap 2 rumah makan yang terbukti menggunakan unsur babi pada makanan yang dijualnya kepada konsumen, rabu (8/6/2016).

Kedua rumah makan tersebut adalah Rumah makan Mawar yang terletak di lingkungan Jalan Agus Sallim dekat pertokoan Mega Mall dan Pondok makan Kana’an Mie Atian jalan Jend. A. Yani samping Bank Eka Kota Metro.

Tim Pembina Kesmavet sendiri terdiri dari perwakilan Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Kota Metro, Dinas Kesehatan, perwakilan MUI, Dinas Perdagangan dan Pasar, Sat Pol PP, dan juga Polres Metro.

Kepala DPPK Kota Metro Yeri Ehwan mengatakan bahwa sebelum sidak ini dilakukan, Tim Pembina Kemavet telah melakukan 2 tahapan pengujian makanan di laboraturium Kesmavet Metro dan Veteriner Prov. Lampung. Dan telah dinyatakan positif mengandung unsur babi baik daging dan lemaknya.

“Sebelumnya kami telah mengambil sample di 17 rumah makan secara rahasia. Yang dinyatakan positif mengandung babi hanya 2 rumah makan ini. Oleh sebab itu mereka kami peringatkan agar mereka dapat transparan kepada konsumen. Makanya kami menempel tulisan yang menyatakan mie mengandung babi,” ujar Yeri usai sidak.

Pemilik rumah makan Mawar Lili mengaku tidak ada keluhan terkait sidak ini. Hanya saja ia meminta pemeriksaan dilakukan merata.

“Jadi adil, kami akan lanjutkan menjual mie unsur babi ini. Sebab banyak pelanggan yang tertarik dengan cita rasa babi, dan di sini memang masakan khas Tionghoa,” ucap Lili.

Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris MUI Kota Metro Nasrianto Effendi menyatakan, jika alat masaknya tidak dipisah maka tetap akan ditemukan unsur babinya saat uji laboratorium, meski yang dijual ada 2 unsur (babi dan ayam) tetapi semua akan terkontaminasi.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar berhati – hati dalam mengkonsumsi makanan terlebih saat ini ramadhan. Ini dikaitkan dengan kesehatan dan ibadah. Sesuatu makanan yang haram sangat berpengaruh dengan kesehatan. Langkah yang dilakukan Tim Pembina Kesmavet secara UU sangat dianjurkan, yakni guna melindungi konsumen. Tidak ada diskriminasi di sini, semua sama, hanya harus transparan,” pungkas Nasrianto yang juga anggota DPRD Kota Metro pada Lampung7news.

| Ed. Arif L7news

Tulis Komentar Anda