Ini Langkah Kemenkumham Dalam Pengendalian Eskalasi Covid-19

Sekjen Andap kemudian mengajukan permohonan karantina gedung Setjen selama tiga hari kerja, Senin 28/06/2021 s.d. Rabu 30/06/2021 untuk strerilisasi gedung dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Selama masa karantina gedung Setjen, Sekjen menetapkan hanya dua orang pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan work from office (wfo) hingga Kamis, 01/07/2021 dengan waktu kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB. Ruang kerja yang dipakai adalah Graha Pengayoman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Andap, situasi pandemi Covid-19 ini harus disikapi dengan bijaksana, khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.

“Perlu dipahami bahwa kita harus bijak dalam beraktivitas, khususnya ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik dirumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak,” tutur Andap.

“Apabila keluar rumah, agar diperhitungkan risiko penularan, baik pada titik tempat tujuan, dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah. Perhatikan kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah,” tambahnya.

Selanjutnya, dengan dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia, Sekjen Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham. SE tersebut mengatur agar seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100% melakukan pekerjaan dari rumah (wfh), sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat.

Sekjen menetapkan agar para pimpinan Unit Eselon I yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan menyelenggarakan pelayanan publik agar menyusun pedoman kerja pada masa PPKM darurat.

“Jajaran Kemenkumham harus mendukung dan melaksanakan sepenuhnya kebijakan PPKM darurat, serta siapkan secara matang langkah dan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 pada satuan kerja di daerahnya masing-masing,” himbau Sekjen.

Ke Halaman Selanjutnya…

Tulis Komentar Anda