Personil Polsek Jati Agung Sambangi Apotik Guna Berikan Himbauan

LAMPUNG7COM | Personil Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, melaksanakan pengawasan dan himbauan di Apotik yang berada dalam wilayah hukum Polsek Jati Agung, Upaya itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan sosialisasi peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak, Selasa (25/10/2022).

Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih S.H., mengatakan, hari ini Personil Polsek Jati Agung melakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menindaklanjuti himbauan Badan POM Republik Indonesia terkait informasi keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022” ucapnya

Perlu diketahui jenis obat yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 5 jenis parasetamol berdasarkan himbauan dan pengawasan BPOM terhadap obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022 diantaranya Termorex Sirup (obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) Produksi PT Yarindo Farmatama dengan Nomor izin edar DTL0332708637A1. Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan Flu) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1. Unibebi Demam Sirup (obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1. Unibebi Demam Drops (Obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.

Kapolsek Iptu Mustholih S.H., melalui Bhabinkamtibmas Aipda Medrizal P menghimbau kepada seluruh masyarakat Jati Agung untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.

“Semoga dengan adanya himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan dilaksanakan oleh Polsek Jati Agung, agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirup untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan,”pungkasnya.

Dalam giat menyambangi Apotik Guna memberi himbauan tersebut, Personil Polsek Jati Agung berkolaborasi dengan anggota Babinsa dari Koramil Tanjung Bintang, Sertu Riduan.

Dan hasil dari giat sambangi Apotik tersebut, tidak ditemukan lagi Apotik yang menjual obat sirup yang dilarang pemerintah untuk untuk diedarkan. | Pnr.

Tulis Komentar Anda