Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini mantan Direktur Utama Pertamina itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusannya, Senin (24/6).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh hakim.
Karen Agustiawan dinilai terbukti terbukti secara melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK sebelumnya yakni 11 tahun.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki sejumlah pertimbangan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara
Hal-hal meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina
Dalam perkaranya, Karen didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam tindakan pembelian atau pengadaan LNG di Pertamina. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.
Korupsi itu dilakukan Karen saat menjabat Dirut Pertamina. Dia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.
Karen disebut secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.
Namun, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.
Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.
Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar. Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1,778,192,382,085.83 dengan perhitungan kurs Rp 15.619,4.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.