LAMPUNG7COM – Metro | Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo dengan tegas menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mendukung upaya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Metro dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2021.
“Ya, kalau untuk seperti itu kita mendukung lah,” ucap Bangkit, menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media, Rabu (6/12/2023).
Pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian dan masih menantikan hasil pengusutan Polisi hingga tuntas.
“Diserahkan ke pihak hukum saja, nanti hasilnya seperti apa. Itu saja,” ujar Bangkit.
Terkait menanggapi kabar bakal ada oknum pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi IPAL, Bangkit mengaku masih menunggu informasi dari Polisi.
“Karena ini sudah masuk ke ranah mereka, dan itu siapa, kita belum tahu. Tapi nantilah,” singkat Bangkit.
Sementara ketika ditanya soal ada atau tidaknya pendampingan hukum oleh Pemkot Metro terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, dirinya belum dapat berkomentar lebih jauh.
“Ya nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Kita tunggu hasilnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik korupsi pembangunan IPAL tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.
Sebanyak Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA : Babak Baru, Ada Oknum Pegawai Hingga Pejabat, Tersangka Korupsi IPAL di Metro Bakal Bertambah
Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi atas proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp 1.647.920.000.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB atas perkara dugaan korupsi yang telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022 lalu.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, Polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang terdiri atas pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja lapangan.
Tak hanya itu, sejumlah oknum yang diduga menerima upeti dana korupsi tersebut juga bakal di periksa Polisi. Sebanyak 10 oknum yang akan dipanggil itu mulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga oknum Wartawan.
Kini Polisi baru mengamankan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi proyek IPAL di Metro. Para tersangka yang telah ditetapkan itu terancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999. |(Arif)