Niat Melerai Keributan, Pria di Bandar Lampung Justru Jadi Korban Pembacokan

Bandar Lampung – Pria di Bandar Lampung menjadi korban pembacokan usai mencoba melerai perkelahian. Korban mengalami luka bacok akibat golok.

Akibatnya, dua pria terduga yang melakukan pengeroyokan menggunakan golok diamankan Polsek Sukarame.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, pada (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku berinisial AF (31) dan AH (31) yang merupakan warga Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Pelaku ini kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap Deni pada beberapa waktu lalu di Way Laga, Sukabumi,” katanya kepada Lampung Geh, Kamis (15/8).

Rohmawan menjelaskan, kronologi kejadian itu terjadi berawal pada Senin (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku dan korban sedang nongkrong sambil minum-minuman keras.

“Saat berkumpul terjadilah keributan, korban berupaya untuk melerai,” ucapnya.

Pada saat itu pun korban tidak sengaja terkena pelaku, kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, lanjut Rohmawan, kedua pelaku kembali ke lokasi langsung menyerang korban menggunakan golok dan kayu balok.

“Pelaku AH ini menyerang korban menggunakan golok, sedangkan AF menggunakan kayu balok,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung sebelah kiri dan di kaki sebelah kiri dan tangan sebelah kanan serta melaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada (7/8) di Semarang, Jawa Tengah.

“Pelaku ini kabur dengan menumpang truk, lalu mereka kehabisan ongkos, di sana sempat tinggal di Dinas Sosial, mendapatkan informasi itu kami berkoordinasi dengan Polres Semarang, akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 golok dan 1 balok kayu.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan,”pungkasnya.

LAMPUNG7COM hadir berawal dari ide para generasi muda, tanggap dengan dengan problema yang ada disekitar. LAMPUNG7COM menggiat misi informasi utama tentang lampung baik dari para pengambil kebijakan, pebisnis, kalangan profesional, dan khalayak luas.

Tulis Komentar Anda