Makassar – Pengusaha sekaligus politikus berinisial ASS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu yang beroperasi di Kampus UIN Alauddin Makassar.
“Iya, benar. Statusnya sudah tersangka,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonal Trauli Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (28/12).
Penetapan ASS sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam, dimulai sejak Kamis (26/12) malam hingga Sabtu (28/12) dini hari.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ASS ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Reonal.
Peran Sentral ASS Masih Diselidiki
Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci peran ASS dalam sindikat ini. Kapolres menyatakan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers pada Senin mendatang.
“Senin kita rilis langsung Pak Kapolda,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya ASS, jumlah tersangka dalam kasus sindikat uang palsu ini kini mencapai 18 orang.
ASS Diduga Otak dan Pemodal Sindikat Uang Palsu
ASS diduga memainkan peran kunci sebagai otak sekaligus pemodal dalam operasi sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Menurut keterangan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, ASS sempat memperkenalkan tersangka Syahruna, yang bertugas memproduksi uang palsu, kepada Ibrahim, kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
“Syahruna ini berperan sebagai pembuat uang palsu, dan ASS memperkenalkannya kepada Ibrahim,” ungkap Yudhiawan.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa ASS memberikan sejumlah dana kepada Syahruna untuk membeli bahan baku pembuatan uang palsu. Dana tersebut diduga disalurkan melalui perantara bernama John Biliater Panjaitan, yang juga merupakan salah satu tersangka.
“Pembelian bahan baku uang palsu dibayar atau dikirim oleh ASS melalui John,” jelas Yudhiawan.
Dengan bukti yang mengarah pada peran sentral ASS, polisi menduga ia adalah aktor utama di balik sindikat peredaran uang palsu yang berhasil diungkap ini.