Hiruk Pikuk Dana Desa

LAMPUNG7NEWS

Lampung Timur | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menghimbau para kepala desa (Kades) tidak ragu melaporkan pihak-pihak yang berani melakukan pemerasan terkait penggunaan dana desa (DD).

Ketua DPRD Kabupaten Lamtim Ali Johan Arif mengatakan, tahun ini Lamtim mendapat alokasi DD sebesar Rp. 170,936 Milyar. Dana yang bersumber dari APBN tersebut disalurkan kepada 264 desa yang tersebar di 24 kecamatan. Sementara tahun 2015 lalu dana desa untuk Lamtim Rp. 76,156 Milyar.

Perkembangan terakhir yang kami terima, dimana sejumlah Kades merasa ketakutan  terkait adanya tekanan dari sejumlah pihak yang mencoba meminta bagian atas DD yang diterima masing-masing desa.

“Modusnya, dengan mencari-cari kesalahan atas penggunaan DD kemudian meminta uang damai,” ungkap Ali Johan.

Ia juga mengatakan, akibat banyak tekanan dari sejumlah pihak tersebut, ada sejumlah Kades yang mengusulkan agar tahun depan desanya tidak lagi mendapat DD.

Memang kalau penggunaan DD tersebut dilaksanakan sesuai prosudur, maka para Kades tidak perlu takut terhadap tekanan sejumlah pihak. Kalau memang, ada yang mengancam atau melakukan pemerasan laporkan kepada pihak yang berwajib.

Dengan adanya persoalan yang dihadapi para Kades tersebut, maka telah dibahas melalui rapat koordinasi jajaran Forkopimda Kabupaten Lamtin pada senin (18/7) lalu.

Hasilnya, Polres Lamtim dan Kejaksaan Negeri Sukadana menyatakan siap mendampingi para kepala desa agar program kegiatan yang direncanakan dengan DD dapat terlaksana sesuai rencana.

Selanjutnya, para Kades dihimbau agar kegiatan yang akan dilaksanakan dengan DD terlebih dulu dimusyawarahkan dengan masyarakat, perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan begitu, kegiatan yang akan dilaksanakan mendapat dukungan dari masyarakat setempat.

Sebab, berdasarkan hasil evaluasi munculnya permasalahan dalam penggunaan DD antara lain, kegiatan yang dilaksanakan tidak melalui tahap musyawarah.

“Pemkab juga akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan DD, kalau memang permasalahan yang terjadi dilapangan karena ulah oknum Kades, maka akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

| Riswan L7.

IMG 20221006 WA0001 scaled

35 Saksi dari Internal Maupun Eksternal Telah Diperiksa Dalam Kasus Kanjuruhan

LAMPUNG7COM | Sebanyak 35 saksi telah di periksa oleh penyidik, baik dari internal atau anggota Polri maupun dari eksternal yang diduga terlibat dalam peristiwa di stadion Kanjuruhan. Hal ini disampaikan…

0 comments
IMG 20221215 WA0069

Lapangan Bulu Tangkis Indoor Polres Lampung Selatan diresmikan

LAMPUNG7COM | Lapangan bulutangkis indoor Polres Lampung Selatan diresmikan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda. Kamis,15/12/2022 pukul 09.30 wib.…

0 comments
Pemain Timnas Singapura di Piala AFF 2024. Foto: FA Singapore

Piala AFF: Dihiasi Gol Penalti, Singapura Hantam Timor Leste

Timor Leste dikalahkan Singapura dalam laga lanjutan Grup A Piala AFF 2024 di Stadion Hang Day, Vietnam, pada Sabtu (14/12). Skor akhir 0-2. Adapun Timor Leste tak bisa main di…

0 comments
Pemkab Lampung Selatan Gelar Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pemkab Lampung Selatan Gelar Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) menggelar workshop pendampingan/pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik, Senin (20/5/2024). Kegiatan yang berlangsung di Aula Krakatau kantor bupati…

0 comments

Cegah Stunting Dan Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Koramil 410-02 TBS Monitoring Kegiatan Posyandu

BANDAR LAMPUNG — Sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan Balita, Babinsa Koramil 410-02 Teluk Betung Selatan (TBS) Kodim 0410/KBL Serka Sutiono melaksanakan monitoring kegiatan Posyandu yang berlangsung di wilayah binaan. Kegiatan…

0 comments

Tetap Sah Coblos Gambar Qomaruzaman Pada Surat Suara Pilkada 2024

LAMPUNG7COM – Metro | Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil…

0 comments

Tulis Komentar Anda