LAMPUNG7COM | Demi menjaga keamanan, kenyamanan dan kelancaran masyarakat pengguna jalan yang melintas di jalan Pemuda, Dusun 1/03, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, warga masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran untuk memasang Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
Mahfud, salah satu warga masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan dengan kondisi penerangan jalan umum di depan pasar Sukaraja.
“Sebenarnya itu jalan umum dan ramai dilintasi warga saat malam hari, tapi disitu gelap benar apa lagi didepan pasar jadi ngeri takut ada apa-apanya,” ujar Mahfud, kepada Lampung7.com, Senin (07/08/2023).
Dirinya bersama warga masyarakat lainnya, meminta pemerintah bisa melakukan pemasangan lampu jalan yang merupakan kebutuhan masyarakat.
“Itu kan jalannya cukup ramai dan ada objek vital seperti pasar, tapi kok tidak ada lampu jalan. Kalau ada lampu jalankan lebih terang lebih aman,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Herniyati warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ia mengeluhkan kawasan dekat rumahnya di Jalan Pemuda gelap lantaran tidak ada penerangan jalan.
Menurutnya, selama ini kawasan tersebut hanya diterangi oleh sejumlah rumah dan warung-warung yang berjualan di pinggir jalan saja.
“Dari dulu dijalan sekitar pasar ini hanya diterangi oleh lampu dari rumah warga dan warung yang ada di pasar, heran juga saya kok tidak ada lampu penerangan jalannya,” ucapnya.
Diketahui, pajak penerangan jalan (PPJ) diambil dari potongan pembayaran listrik pelanggan PLN di masing-masing daerah. Pemotongan PPJ yang dilakukan di setiap kabupaten/kota berbeda-beda sesuai aturan pemerintah kabupaten atau kota masing-masing.
“Potongan PPJ ini dikenakan di pelanggan pascabayar dan prabayar dengan potongan setiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan Pemkot atau Pemda terkait hal ini. Yang mana pengelolaan dana PPJ yang masuk ke Pemda sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab Pemda yang menerima,” ujar Manager Komunikasi PLN UID Lampung, Darma Saputra melalui sambungan selulernya.
Darma memastikan, apabila Pemkot/Pemda tidak membayar tagihan rekening listrik, maka pihak PLN berhak melakukan pemutusan apabila memenuhi syarat untuk dilakukan pemutusan.
“Untuk penyetoran PPJ sejauh ini di wilayah Lampung berjalan lancar. Namun Jika tidak membayar tagihan rekening listrik, prosedurnya seperti umum. Diputus jika memenuhi syarat untuk dilakukan pemutusan,” ungkapnya.
Untuk itu menurut Kepala Dusun 1 Supriadi, dirinya meminta Pemda Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Instansi Terkait untuk dapat memasang lampu penerangan jalan dibeberapa titik dijalan Pemuda itu.
“Saya atas nama warga masyarakat dusun satu desa Sukaraja mohon kepada pemerintah kabupaten pesawaran untuk dapat memasang lampu penerangan jalan dibeberapa titik di jalan Pemuda ini, karena sering terjadi kecelakaan kalau malam hari dikarenakan minimnya penerangan jalan,” ujarnya.
Apalagi menurut Supriadi, warga masyarakat pengguna atau pelanggan listrik setiap bulan bayar pajak penerangan jalan.
“Kami warga masyarakat pelanggan dan pengguna listrik kan setiap bulan bayar pajak penerangan jalan, masa jalan di daerah tempat tinggal kami sendiri tidak ada lampu penerangan jalannya.” Pungkasnya. | Hendra.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.