Pemprov. Terus Berupaya Mempercepat Pembangunan Bandara Raden Intan II
![[Laporan: Widyaningrum]](https://i0.wp.com/www.lampung7.com/wp-content/uploads/2015/08/IMG_20150522_172104-e1440488107543.jpg?resize=84%2C75)
LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk mempercepat pembangunan Bandara Raden Intan II menjadi Bandara Internasional. Dalam rapatnya di ruang rapat asisten bidang umum bersama Dinas Perhubungan Provinsi pada, Selasa 25/08.
Rapat yang membahas pelaksanaan Hibah Aset Milik Pemprov. di Bandara Raden Intan. Aset meliputi Gedung CIP, Selasar dan Lahan Parkir. Sementara dalam rapat yang dipimpin Asisten Bidang Umum Hamartoni Ahadist memaparkan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Raden Intan II mengajukan permohonan untuk menghibahkan asset Pemprov. Hal itu merupakan syarat guna mengembangkan Bandara Raden Intan menjadi Bandara Internasional.
Melalui Surat Nomor PL.102/980/II/CT-2015 disebutkan asset yang diusulkan untuk dihibahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan RI berupa Gedung CIP, selasar dan pagar pengatur arus parkir. Setelah pembahasan beberapa kali, Gubernur menerbitkan Surat Keputusan pada Tanggal 29 Juli 2015 Nomor : G/366/B.XI/HK/2015 Tentang Hibah Gedung CIP, Selasar Dan Lahan Parkir Milik Pemerintah Provinsi Lampung. Surat ini persetujuan Pemprov. untuk melepas Aset kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia .
Dalam Pelaksanaannya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Radin Intan II, mengusulkan agar asset dihapuskan dengan cara pemusnahan. Seperti dibongkar, kata Hamartoni.
Rapat dihadiri Kadis Perhubungan Idrus Efendi, Karo Aset Setda Prov. Lampung Zulfakar dan perwakilan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Idrus Effendi mengatakan, pengembangan Bandar Raden Intan II telah tercantum dalam RPJMD Provinsi Lampung, agar percepatan pembangunan Bandara dapat dilakukan, Pemprov dapat membantu pemusnahan tersebut. Adapun proses pengadaan tanah mengacu pada Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kadis Perhubungan juga mengingatkan, agar pelaksanaan hibah tidak menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 27 Tahun 2014 Tentang ‘Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 55 Ayat (3) disebutkan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf A dan ayat (2) huruf A Tidak Memerlukan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Apabila Diperuntukkan Bagi Kepentingan Umum’.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 77, ‘Pemusnahan Dapat Dilakukan Dalam Hal Barang Tersebut Tidak Dapat Digunakan , Tidak Dapat Dimanfaatkan Dan Atau Tidak Dapat Dipindahtangankan Serta Alasan Lain Sesuai Dengan Ketentuan Perundang – Undangan’.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan telah menyiapkan anggaran untuk pengembangan Bandara Raden Intan, serta sejumlah Bandara lain. Yakni Bandara Kertajati, Blimbingsari, Dekai, Bantu Kunik, dan seterusnya. Khusus untuk Bandara Raden Intan Kemenhub. telah menganggarkan dana 100 Miliar lebih melalui APBN Tahun 2015.
Sememtara itu, dijelaskan Karo Humas dan Protokol Sumarju Saeni, rencana pengembangan Bandara Raden Intan II dilakukan melalui 2 tahap. Tahap pertama tahun 2011-2017 (seluas 206 ha) yakni Tahap Optimalisasi untuk percepatan pembangunan embarkasi haji penuh (Bandara Internasional). Tahap kedua yaitu tahun 2018-2030 (seluas 198 Ha) yakni Tahap pengembangan.
BACA JUGA :
Pembahasan Perda Perubahan APBD Provinsi Lampung
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Provinsi Lampung 1436 H/2015 M
Data Sementara Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kota Bandar Lampung 1436 H/2015 M