Masih Banyaknya Pejabat Pemerintah Belum Paham dengan UU Tentang Pers

LAMPUNG7COM | Kepala Biro Lampung7.com Kota Bandar Lampung, Pinnur Selalau prihatin terhadap masih banyaknya Pejabat Pemerintah maupun pejabat dari Institusi TNI-Polri yang belum paham tentang UU Pers.

Undang-undang tentang media massa dinamakan UU Pers, atau yang lengkapnya disebut Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Istilah Pers merupakan terjemahan dari bahasa Inggris (Press), di Indonesia istilah Pers indentik dengan media massa dan dikaitkan dengan kegiatan Jurnalistik dan Wartawan.

Undang-undang Pers merupakan UU yang mengatur tentang Prinsip, ketentuan serta hak-hak penyelenggara media massa di Indonesia, UU ini di Sahkan oleh Presiden ke- 3 Republik Indonesia BJ Habibi pada tanggal 23 September 1999.

Pinnur Selalau seorang jurnalis yang dipercaya oleh PT Siger Intermedia dan Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Lampung7.com menjadi Redaktur Pelaksana dan Kepala Biro wilayah Kota Bandar Lampung mengatakan, UU ini adalah Sah dimata Hukum, namun sayang masih banyak dari kalangan pejabat pemerintah mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota, bahkan hingga tingkat Pejabat Provinsi yang belum paham dengan UU Pers serta Tupoksi Pers.

Sehingga sering terjadi Konflik, ketika Jurnalis atau wartawan sedang menjalankan tugasnya dengan cara menghalang-halangi, bahkan tidak sedikit keluar bentuk ancaman hingga terjadi kekerasan.

Dengan masih sering terjadinya perlakuan seperti itu terhadap para Insan Pers berarti masih banyak pejabat pemerintah yang belum memahami tentang UU Pers.

Dimana seharusnya Pemerintah dan Pers menjalin komunikasi yang baik, sehingga dapat terjalin Sinergitas yang harmonis dan saling memberikan informasi yang transparan sebagai wujud daripada UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi kepada Publik.

Pinnur berharap, kedepannya ada program yang membahas pemahaman khusus atau semacam Diklat tentang Pers di kalangan pegawai Pemerintahan, Institusi TNI-Polri, pejabat BUMN, agar bisa memahami tentang UU no 40 Tahun 1999, dan UU no 14 Tahun 2008. | red


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda