Selanjutnya, SEOJK DMAB merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank, sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank. Penilaian sendiri (self-assessment) tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.
- OJK telah menerbitkan SE OJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, diantaranya mengatur bahwa Bank (BUS dan UUS) menerapkan Manajemen Risiko baik secara individu bagi Bank maupun secara konsolidasi dengan perusahaan anak bagi BUS sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank. SEOJK ini mencakup penerapan manajemen risiko secara umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, penilaian profil risiko, serta pelaporan.
- OJK sedang menyempurnakan ketentuan terkait BPR/S yaitu RPOJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/S (RPOJK Exit Policy BPR/S) serta RPOJK Kualitas Aset BPR. Penyempurnaan pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari UU P2SK.
Untuk RPOJK Exit Policy, penyempurnaan yang dilakukan terkait dengan perubahan jenis status dan jangka waktu penetapan status pengawasan, kriteria penetapan status pengawasan, pemberitahuan penetapan status pengawasan, perluasan tindakan pengawasan, dan penyelarasan pengaturan dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau dalam resolusi.
Sementara RPOJK Kualitas Aset BPR diantaranya menyempurnakan pengaturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), dan penyelarasan pengaturan dengan UUP2SK, SAK Entitas Privat, serta ketentuan Bank Umum, antara lain terkait diperkenankannya BPR memiliki surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, melakukan penyertaan modal serta pengalihan utang, serta pengelolaan properti terbengkalai dan one obligor concept antar BPR.
- Sebagai upaya untuk menegaskan penerapan dari POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, OJK menyampaikan surat kepada Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bank Umum mengenai implementasi POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) Calon Pihak Utama Bank Umum.