Informasi pokok surat dimaksud antara lain mengenai hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengajuan PKK Calon Pihak Utama, terkait masa tunggu (cooling off) calon Komisaris Independen Bank Umum, independensi dan benturan Kepentingan (Conflict of Interest) calon Direksi dan calon Dewan Komisaris Bank Umum, serta pengetahuan yang relevan dan memadai.
Selain itu, OJK juga menyampaikan surat kepada industri sebagai penegasan atas implementasi SEOJK Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Dengan penegasan dimaksud, diharapkan tata kelola penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik di industri jasa keuangan dapat semakin ditingkatkan.
- OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dalam rangka mendorong penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan pada industri perasuransian, serta memberikan kepastian hukum melalui penyelenggaraan mekanisme perizinan yang lebih efektif dan efisien. Penguatan permodalan dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan atas modal disetor dan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
- OJK telah menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Beberapa substansi utama ketentuan dimaksud antara lain adalah penyempurnaan yang terkait dengan mengenai mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi.
- OJK telah menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Penerbitan ketentuan dimaksud bertujuan untuk mendorong pengelolaan yang lebih prudent terhadap eksposur risiko yang muncul dari pemasaran dan pengelolaan jenis produk asuransi tersebut, termasuk diantaranya melalui: penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.
- OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, yang memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK serta merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya.