Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi Pelindungan Konsumen (PEPK)
OJK meluncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 sebagai pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan, penciptaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berintegritas serta penguatan pelindungan konsumen yang lebih optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 memiliki empat strategi sebagai pilar penyokongnya yaitu: (1) Literasi dan inklusi keuangan, (2) Pengawasan Market Conduct, (3) Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, serta (4) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 6 Tahun 2022 dan merupakan amanat UU P2SK, dimana POJK ini akan menjadi ketentuan payung yang menyelaraskan berbagai ketentuan dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai perilaku PUJK dalam desain produk dan/atau layanan, penyediaan informasi produk dan/atau layanan, penyampaian informasi produk dan/atau layanan, pemasaran produk dan/atau layanan, penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan, pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan.
OJK saat ini telah menyusun arah kebijakan internal dalam melakukan percepatan dalam pemberian layanan konsumen dan masyarakat terintegrasi di sektor jasa keuangan baik dari sisi OJK maupun sisi PUJK, diantaranya melalui layanan penerimaan dan pemberian informasi kepada konsumen dan masyarakat, serta layanan pengaduan. OJK akan melakukan proses pemantauan terhadap penyelesaian pengaduan baik dari sisi pemenuhan jangka waktu maupun substansi materi penyelesaian pengaduan oleh PUJK. Konsumen dan masyarakat dapat senantiasa memonitor proses penyelesaian pengaduan melalui sistem yang terintegrasi di sektor jasa keuangan.
Sesuai sasaran prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia dan Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK melaksanakan berbagai program edukasi literasi dan inklusi Keuangan kepada beberapa segmen masyarakat rentan (vulnerable segments), yaitu segmen perempuan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penyandang Disabilitas dan masyarakat di wilayah perdesaan yang meliputi:
Pendampingan penuh terhadap UMKM binaan dalam rangka partisipasi OJK sebagai co-campaign manager dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI) sehingga dua UMKM Champion memperoleh Anugerah Bangga Buatan Indonesia (ABBI) Tahun 2023 pada kategori fashion dan kuliner dari 4 (empat) kategori yang ada (kecantikan dan kebugaran, kriya, fashion, dan kuliner).
Pendampingan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperluas akses Keuangan masyarakat melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), diantaranya terakhir yaitu tercapainya pembentukan TPAKD di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang telah dikukuhkan pada tanggal 15 Desember 2023.
Pembinaan masyarakat wilayah perdesaan melalui pilot project Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), a.l. pada Kalurahan Ngargosari, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan literasi dan inklusi Keuangan kepada segmen perempuan berbasis aliansi strategis dengan pemerintah daerah, komunitas, media massa dan lembaga jasa Keuangan, a.l. yaitu edukasi Keuangan kepada komunitas Ibu Rumah Tangga di Kota Bogor, edukasi dalam rangka Hari Ibu di Kabupaten Banyumas, dan edukasi waspada aktivitas Keuangan illegal di Kabupaten Blora dan Kota Surakarta.
Sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi kepada publik oleh OJK, telah dilakukan perbaikan penyediaan informasi, dan pengaduan masyarakat, penambahan infrastruktur, penyempurnaan ketentuan internal, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dan pembentukan struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK sehingga OJK meraik predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif terbaik nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada tahun 2023.
OJK bersama K/L terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) di Kantor Polres Lombok Timur.