Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan, bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan lebih dari 7.200 orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
- Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
OJK berkolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia dan industri perbankan syariah, secara proaktif terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah antara lain melalui lingkungan pondok pesantren di daerah yang diharapkan bisa meningkatkan pemberdayaan ekonomi syariah dan kesejahteraan masyarakat melalui program Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) dan Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) di Pesantren Al-Ikhlas Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Melalui program SAKINAH dan EPIKS, OJK mengharapkan agar santri lebih memahami produk dan layanan keuangan syariah, dan bisa menggunakannya dengan bijak untuk bisa mengelola keuangan pribadi lebih baik.
- Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
- Pada awal 2024, OJK akan menyusun pengaturan RPOJK terkait penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan RSEOJK tentang Mekanisme Penyelenggaraan Regulatory Sandbox. RPOJK tersebut merupakan penyempurnaaan atas pengaturan terkait inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan yang berlaku saat ini, di mana kedepannya para inovator akan mendapatkan manfaat dan nilai tambah setelah lulus dari Regulatory Sandbox di OJK, yang tentunya juga akan mengakomodir inovasi yang berkaitan dengan aset keuangan digital, termasuk mengembangkan use case atau pilot project yang berguna bagi masyarakat dan penguatan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
- OJK sedang mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan yang telah memasuki tahap harmonisasi oleh Kemenkumham. OJK akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti dalam mempersiapkan peralihan dimaksud dalam sebuah Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.
- OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK. OJK akan berkolaborasi Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- OJK sedang dalam penyusunan Memory of Understanding dengan World Bank, Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF), Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya dalam rangka penguatan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
- Penguatan Tata Kelola OJK
- Dalam rangka mendukung fungsi perizinan dan pengawasan kantor OJK daerah, telah ditetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Bidang PVML, antara lain tentang perizinan dan pengawasan LKM, Perusahaan Pergadaian, dan Perusahaan Modal Ventura (PMV).