Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan NPL berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 11,61 persen (Oktober 2023: 11,81 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 42,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp285,32 triliun.
Di sisi risiko pasar, penurunan yield pada bulan November berdampak pada penurunan unrealized loss perbankan. Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan juga mengalami penurunan menjadi sebesar 1,58 persen (Oktober 2023: 1,92 persen), masih jauh di bawah threshold 20 persen.
OJK telah menerima Rencana Bisnis Bank Umum (RBB) tahun 2024-2026 yang berisi antara lain mengenai proyeksi pertumbuhan kredit, DPK, rencana penerbitan produk dan aktivitas baru perbankan, rencana pengembangan infrastruktur teknologi informasi untuk meningkatkan layanan digital perbankan, rencana pengembangan organisasi dan SDM, serta rencana perubahan jaringan kantor.
Terkait dengan RBB tersebut, OJK akan melakukan prudential meeting dengan masing-masing bank untuk melakukan fine tuning terhadap RBB dimaksud agar kontribusi perbankan bagi perekonomian nasional semakin meningkat serta mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi potensi pertumbuhan dengan upaya menjaga profil risiko bank sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal. Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.
Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. OJK juga meminta Bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain itu, Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.