LAMPUNG7COM | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung ingatkan Pemerintah Daerah agar meningkatkan pengawasan terkait penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan prosedur pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa.
Pasalnya, pihaknya telah menerima laporan masyarakat perihal penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Kantor Ombudsman, Jalan Cut Mutia, Senin (11/07).
Nur Rakhman menjelaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu tugas Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
”Maka, menjadi tugas Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, bahkan apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu contoh laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait dengan seleksi tambahan yang dilakukan kepada Bakal Calon yang lebih dari 5, jadi apabila bakal calon Kepala Desa lebih dari 5, maka akan dilaksanakan seleksi tambahan, yaitu dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.
“Terkait dengan seleksi tambahan ini saya mengingatkan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur lebih teknis,” tegas Nur.
Selain penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, lanjut Nur Rakhman, pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa yang baru terpilih juga menjadi substansi yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman. “Pada tahun 2022, kami banyak sekali menerima laporan masyarakat terkait pemberhentian Perangkat Desa, khususnya oleh Kepala Desa yang baru terpilih untuk pertama kali. Dalam ketentuan, jelas sekali perangkat desa diberhentikan karena apa, misalnya usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa, atau d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa,” ujarnya.
“Kami mengingatkan kepada Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan, seperti Kepala Desa harus berkonsultasi kepada Camat terlebih dahulu, yang kemudian Camat memberikan rekomendasi tertulis baru kemudian Kepala Desa menetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Jika tidak dilaksanakan, maka pemberhentian perangkat desa tersebut tidak sesuai prosedur, dan ingat Bupati dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan” tutup Nur Rakhman. | Susan.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.