Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Lampung Utara – kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) musnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Juni hingga September. Barang Bukti tersebut berupa Narkoba, Senjata Tajam, Senjata,Api, dan Handphone, di halaman kantor Kejari setempat, Senin (14/10/2924).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini mengatakan pemusnahan barang bukti, dari 46 perkara, meliputi sabu seberat 21,06 gram, tembakau sintetis seberat 4,373 gram, 9 unit handphone, 3 unit timbangan, 10 bilah senjata tajam, dan satu pucuk senjata api rakitan dan amunisi.

“Barang bukti bukti tersebut dimusnahkan dengan beberapa metode, barang bukti ponsel beserta timbangan dihancurkan dengan palu, sajam dan senpi dipotong menggunakan mesin gerinda”katanya.

Ia menambahkan, untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan sabun pencuci piring, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Secara grafik mengalami peningkatan kasus perkara, seperti kasus narkotika dan pencabulan, kondisi yang sangat memprihatinkan seperti ada kasus ayah memperkosa anak kandung”tukasnya.

Tampak hadir pemusnahan barang bukti tersebut PJ Bupati, Kapolres,Dandim, Ketua DPRD, Kimal Lampung serta seluruh Kasi di Kejari setempat. (rizky)

Tulis Komentar Anda