Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan lambatnya penanganan kasus pemerasan mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal Lusiana Amping membacakan putusan tersebut pada Rabu (18/12) di PN Jakarta Selatan.
“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Lusiana dalam pembacaan putusannya.
Respons MAKI
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menanggapi putusan tersebut dengan sikap positif. Menurutnya, putusan kali ini menunjukkan kemajuan dalam penanganan gugatan.
“Kalau gugatan pertama dulu, ya, kami anggap masih formalitas karena belum ada bukti SP3, jadi ditolak. Tapi, kali ini hakim menyebut bahwa penyidik harus memberikan kepastian dan menggali fakta hukum yang ada di masyarakat,” kata Boyamin kepada wartawan.
Boyamin memastikan bahwa MAKI akan kembali mengajukan gugatan terkait kasus ini.
“Tunggu maksimal enam bulan. Saya sudah janji kepada teman-teman, kami akan ajukan gugatan lagi. Kalau perlu 100 kali gugat, ya saya gugat,” tegasnya.
Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Masih Berjalan
Menanggapi putusan pengadilan, Subdit Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, menyatakan bahwa gugatan MAKI ditolak karena penanganan kasus Firli Bahuri masih berlangsung dan belum ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kami belum pernah mengeluarkan SP3,” kata Mansyur.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan baru dari MAKI di masa mendatang.
“Kami siap jika ada gugatan lagi. Penanganan kasus ini masih terus berproses,” jelas Mansyur.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Namun, hingga kini, Firli belum ditahan, dan penyidikan kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.