Hukum Memakai Softlens saat Puasa Ramadan

Pada zaman sekarang ini, umat Islam yang memiliki gangguan penglihatan ada yang menggunakan softlens untuk membantu penglihatannya. Lantas, bagaimana hukum memakai softlens saat puasa Ramadan?

Tentu umat Islam penasaran apakah penggunaan softlens diperbolehkan atau tidak. Hukum penggunaan softlens memang belum ada saat zaman Rasulullah Saw., tetapi kondisi ini dapat dijelaskan oleh pendapat ulama saat ini.

Hukum Memakai Softlens saat Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan akan selalu merujuk pada Alquran surat Al-Baqarah 187, yaitu makan, minum, dan bersetubuh. Dalam hal makan dan minum, perkara tersebut adalah memasukan zat makanan dan minuman melalui lubang yang ada dalam tubuh.

Lubang-lubang yang ada pada tubuh ini adalah mulut, hidung, telinga, dan dua lubang kemaluan. Mengutip dari buku Berislam di Era Milenial, Khoirul Anwar (2022), hukum memakai softlens saat puasa adalah diperbolehkan karena tidak membatalkan puasa.

Alasannya, mata bukan bagian dari rongga, perut, atau lambung (jauf) ,dan tidak memiliki saluran ke tenggorokan. Hukum menggunakan softlens ini disamakan dengan menggunakan celak.

Zakaria Al-Anshariy, pakar fikih madzhab Syafi’i dalam kitabnya, Asna al-Mathalib fi Syarh Raudl ath-Thalib mengatakan:

“Puasa tidak batal, sebab memakai celak meski seseorang merasakannya di tenggorokan, karena mata bukan bagian dari rongga dan tidak ada saluran ke tenggorokan.”

Selain itu, ada hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah menggunakan celak ketika sedang berpuasa, yaitu:

“Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. menggunakan celak istmid (batu antimonium dengan warna permukaan seperti logam) ketika sedang berpuasa.” (HR. Baihaqi dan Hakim).

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam juga membenarkan bahwa celak yang melalui mata tidak membatalkan puasa:

“Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.”

Itulah hukum memakai softlens saat puasa Ramadan. Bagi umat Islam yang terbiasa menggunakan softlens, sekarang tidak perlu khawatir lagi menggunakannya saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan. (ARD)


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7 - Komite Pewarta Independen (KoPI)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda