Nasional

SABU-SABU 0,3 GRAM DITITIPKAN DALAM BRA

IMG_20160206_172537LAMPUNG7COM, Kotabumi – Dalam Kurun waktu dua hari, Satnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura), menangkap 6 tersangka Bandar dan pemakai narkoba. Tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Tersangka Anita 34 warga Desa Ogan Enam, Kecamatan Abung Barat, Lampura diamankan Sabtu (6/2), sekitar pukul 14.00 WIB, dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,3 gram yang disimpan dalam bra-nya.

”Anggota kami menggrebek rumahnya yang berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.  Saat digerebek, ternyata salah satu tersangka adalah suami Anita, telah kabur dan menitipkan paket sabu-sabu (SS) seberat 0,3 gram dalam pakaian dalam (bra), tersangka Anita,” kata Kasat Narkoba Jhon Kenedy yang mendampingi Kapolres Lampura AKBP Dedi Supriadi, Sabtu 06/02/2016.

Tersangka lainnya yaitu Arif Efendi (3)3 dan Iska Tambrin (19) di tangkap di jalan jendral Sudirman, Gang Dadali, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat 05/02. Kemudian satu jam kemudian di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama diamankan Dedi Saputra (28).

“Lalu pagi tadi kita amankan Eko Oktofianus (3)9 dan Rino Dwika Agustaman (19) yang ditangkap di jalan Raden Intan, Tanah Miring, Kota Alam,” ujar Kasat Narkoba.

Tak hanya itu, lanjut Jhon, pihaknya juga menggerebek rumah salah satu bandar narkoba di Gang Rais, jalan Pahlawan, Kotabumi, sekitar pukul 16.00 WIB, jumat 5/2. Sayangnya pelaku tidak berhasil ditangkap, namun polisi berhasil mengamankan dua timbangan digital dan satu pucuk senjata api rakitan beserta enam amunisi aktif. “Senpi beserta amunisi sudah kita serahkan ke Bagian reskrim.” Tutupnya.

Laporan Faisol.

Tulis Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.