Nasional

BASARUDIN DITANGKAP SAAT KEDAPATAN MEMBAWA SENJATA API

Ilustrasi.
Ilustrasi.

LAMPUNG7COM, Tanjung Raja – Kedapatan membawa senjata api di daerah Register 34 Tangkit Tebak, Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, Basarudin bin Dul Rohim (60), ditangkap Polisi Kehutanan (Polhut).

Kasat Polisi Kehutanan Lampung Utara, S. Andika mengatakan, sebelum ditangkapnya oknum yang diduga akan melakukan aksi kejahatan tersebut oleh anggota Polhut setempat mendengar ada suara letusan senjata api di daerah register.

Dan pada saat sedang menggelar latihan tentang tatacara penangkapan, pengamanan, dan patroli yang dilaksanakan langsung di lokasi register 34, anggota Polhut berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api, golok, dan gergaji.

“Saat itu kita sedang mengikuti pelatihan tentang teknik-teknik tata cara penangkapan, penjagaan, dan keamanan dikawasan sekitar hutan,” kata Andika.

Tepatnya, lanjut Andika, peristiwa terdengarnya letusan suara senjata api terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat dini hari (12/2). Lalu dirinya bersama anggota Polhut lainnya melakukan penyisiran (Patroli) disekitaran lokasi register.

“Pada malam itu, saya bersama anggota menggelar piket secara bergiliran, dan melakukan patroli dikawasan, dan saya memberikan perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang melintas di wilayah hutan kawasan,” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, patroli yang dilakukan anggota Polhut terbagi dalam tiga regu, regu patroli pertama dipimpin oleh Zamzami, regu patroli kedua dipimpin oleh Hendri Subarja, dan regu patroli ketika dibawah komando Hendri Kenedi.

“Anggota regu kedua dibawah pimpinan Hendri Subarja, ketika melakukan penyisiran mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api, dan golok beserta beberapa bilah gergaji,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, anggota Polhut Lampung Utara berhasil mengamankan 4 buah golok, 2 buah gergaji, dan 1 buah senjata api dengan 1 amunisi.

“Penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Register 34 Tangkit Tebak, Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara. Dan tersangka langsung kita serahkan ke Polres sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat dini hari (12/2),” jelas Andika.

Tersangka Basarudin bin Dul Rohim (60) diketahui merupakan warga Desa Negeri Katun, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Dan tersangka saat ini telah berada di Mapolres Lampung Utara, untuk dilakukan tindaklanjut oleh penyidik, tambahnya.

Dilain sisi, Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto Husin membenarkan atas pelimpahan seorang tersangka yang membawa senjata api oleh anggota Polisi Kehutanan setempat.

Dan saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap penemuan senjata api tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kasat Reskrim AKP Supriyanto, Basarudin mengaku bahwa senjata api tersebut bukan miliknya, melainkan titipan temannya yang berinisial CT.

“Benar ada seorang tersangka yang kedapatan memiliki senjata api ditangkap oleh anggota Polhut. Dan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tutupnya.

Laporan Faisol.

Tulis Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.