Nasional

Masyarakat Pertanyakan Proses Hukum Pengaduan

Tokoh masyarakat Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, pertanyakan proses hukum pengaduan yang dilaporkan ke Polres Lampung Utara (Lampura), hingga saat ini belum ada kejelasan.

IMG_20160216_182412LAMPUNG7COM, Kotabumi – Menurut Rustam Efendi (42) warga Dusun 5 Saung Naga, Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, telah melaporkan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oknum ketua kelompok simpan pinjam (SPP) desa setempat, namun belum didapat kejelasan atas pengaduan tersebut.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya,” kata Rustam, Selasa 16 Febuari 2016, dikediaman M. Hatta, salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Atas peristiwa adanya dugaan tindak KKN tersebut, lanjutnya, ketua kelompok bertanggungjawab atas terhambatnya pembangunan PNPM-Mandiri pada tahun 2013-2014 di Desa Sindang Agung. “Karena waktu itu, vonis dari FK kalau tidak melunasi tidak dapat menerima bantuan PNPM lagi,” ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta oleh pihak kecamatan untuk mengeluarkan uang Rp.5 juta untuk mencukupi target, namun yang bersangkutan (Ketua Kelompok) tidak menanggapi niat baik dari masyarakat sehingga dibawalah ke muka hukum.

Selain itu, pada waktu pinjaman ada lima nama orang yang difiktifkan Ketua Kelompok Nurul Hidayah, Asmawati, yang juga warga Dusun 5 Saung Naga, Desa Sindang Agung tersebut.

Masyarakat telah berkorban jadi masyarakat minta jajaran penegak hukum untuk memberikan kejelasan terhadap proses hukum terkait masalah PNPM didesa setempat.

“Kabarnya masalah ini sudah (P21) dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi,” tambahnya.

Masyarakat telah dirugikan tapi kenyataannya malah tidak dialokasikan bantuan itu, dan sekarang proses hukumnya pun tidak diketahui sudah sampai dimana. Sementara oknum pelaku bebas berkeliaran, sambung M. Hatta, Selasa 16 Febuari 2016.

Dipaparkannya, pada Jumat 10 Januari 2014 masyarakat Dusun Saung Naga telah melakukan musyawarah yang dihadiri oleh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh masyarakat membahas tentang simpan pinjam (SPP) yang digulirkan oleh UPK Kecamatan Tanjung Raja, ke kelompok Nurul Hidayah tahun 2009 yang jumlah anggotanya terdiri dari 10 peminjam.

Menurut keterangan dari anggota sudah melunasi ketua kelompok pada tahun 2010 dan ketua kelompok bertanggungjawab sesuai dengan pernyataannya yang dibuat oleh ketua yang bernama Asmawati, dengan total pinjaman yang nunggak atau macet dari tahun 2009-2014 itu sebesar Rp.11.000.000,-

Hasil musyawarah ketua kelompok bertanggungjawab atas terhambatnya pembangunan PNPM-Mandiri tahun 2013-2014 di Desa Sindang Agung.

Dan jika itu tidak dilaksanakan maka, seluruh masyarakat akan melakukan tuntutan hukum kepada ketua kelompok Nurul Hidayah yang bernama Asmawati tersebut, dan itu sudak dilaporkan ke Polres Lampung Utara.

Yang sisinya seluruh masyarakat menuntut atas setoran ke ketua kelompok yang tidak disetorkan ke UPK Kecamatan Tanjung Raja.

Hadir dalam musyawarah itu, Kepada Desa Sindang Agung Jumaedi, Ketua BPD Alpin, saksi-saksi Kepala Dusun Saung Naga M Dahlan, Anggota BPD Syakirin, tokoh masyarakat M Hatta, tokoh agama Ansori, dihadiri oleh 53 orang masyarakat, jelas M Hatta.

Laporan Faisol.

Tulis Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.