banyuwulu.com – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di jalan lintas Sumatera Kampung Sangkaran Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/03/2023).
Tersangka inisial MS alias Husin (51) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menerangkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 17.10 Wib.
Pelapor an. Hepan Suwita mendapatkan via telpon dari Sdr inisial L dengan mengatakan bahwa paman pelapor terluka bersimbah darah di Jalan Lintas Sumatera Kampung Sangkaran Bakti RT 01 RW 02 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan diduga di tusuk oleh Sdr. MS.
Mendengar berita tersebut pelapor langsung ke TKP (tempat kejadian perkara), sampai di TKP pelapor tidak sempat melihat korban an. Bandarsah (51) warga Kampung Sangkaran Bakti , Blambangan Umpu, Way Kanan.
Selanjutnya pelapor diberitahu warga bahwa korban sudah dibawa menuju klinik Handoko di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Sampai di klinik pelapor melihat korban sudah meninggal dunia, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 29-03-2023, sekitar pukul 17. 50 WIB TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa TSK sedang berada di rumahnya.
Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 1 (Satu) jam terhadap pelaku.
Dalam penindakan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan untuk barang bukti sebilah sajam ditemukan di belakang rumah warga di Kampung Gunung Sangkaran .
Selanjutnya pelaku dan dan barang bukti sebilah sajam jenis pisau, celana jeans, kaos oblong dan sendal jupit warna kuning (milik pelaku) lalu baju polo kerah warna biru dan sandal jepit warna kuning (milik korban) dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap Pelaku sampai nekad mengakhiri nyawa korban diduga karena masalah pribadi.
Atas perbutannya pelaku dapat dipersangkakan dengan Primer pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Subsider pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” Ungkap Kapolres.(Ida/rls).
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.