Edarkan Sabu, Seorang Warga Sukadana Ditangkap Polisi

 

banyuwulu.com – LAMPUNG TIMUR – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Polsek Sukadana Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sukadana Kompol Tarmansyah pada Minggu (16/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial MU (34) warga Desa Surabaya Udik Kec. Sukadana.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Anggota Polsek Sukadana Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (15/04/23) sekira pukul 21.15 wib di Desa Surabaya Udik Kec. Sukadana Kabupaten Lampung Timur” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 24 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5.68 Gram, 1 bundel plastik klip bening dan 2 buah kotak permen

Setelah dilakukan pemeriksaan diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukadana dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya
(Humas Polres Lampung Timur)

 


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda