banyuwulu.com – Ops Sikat Krakatau 2023, pelaku pencurian kekerasan (Curas) lebih dari 50 TKP yang meresahkan para pengguna jalan dikawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan di jalur Terminal Betan Subing, Terbanggi Besar harus mengakui kehebatan Tim Tekab 308 Presisi gabungan Polres Lampung Tengah dan Polsek jajaran Terbanggi Besar, Polda Lampung.
Bandit yang terkenal sadis dan licin dari sergapan petugas tersebut, terpaksa harus dihentikan langkahnya dengan 2 butir timah panas, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan disergap. Rabu (24/5/23).
Dua orang anggota Polisi terluka akibat bergumul dengan FR saat proses penangkapan terhadap Residivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara.
Tim gabungan dibawah pimpinan Kanit Resum Aiptu Muchsin dan Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Ipda Rommy Wibowo, menyergap FR (31) warga Dsn. I, Kp. Terbanggi Besar saat usai mandi dirumahnya.
Berdasarkan catatan Kepolisian, FR yang selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan senjata api, menjadi pelaku Curas di 50 TKP lebih.
Diantaranya yakni LP di Polsek Terbanggi Besar dan 30 Laporan Polisi di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.
Menurut AKP Edi Qorinas, FR merupakan pelaku kejahatan yang selalu meresahkan para pengguna jalan.
Terkahir, FR yang juga merupakan Residivis kasus Curas, telah 3 kali keluar masuk penjara menjalankan aksinya di Jalinsum, Kp. Terbangggi Besar, Rabu (10/5/23).
“Pelaku dengan seorang temannya, merampas sepeda motor dan Hp milik korban Krisna Adi Prayoga (23) asal Tulang Bawang, Lampung,” jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi pelaku saat menjalankan aksinya yakni kejar, pepet todong dan rampas harta milik korban.
“Terakhir FR dan seorang rekannya (DPO) berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo dan Hp merk Vivo milik korban,” katanya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan sebutir peluru aktif kalliber 38.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku FR dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Ida/rls).
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.