banyuwulu.com – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (02/06/2023).
Tersangka inisial HY (40) berdomisili di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan AA (31) berdomisili di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra
Menjelaskan kronologis kejadian curat pertama diduga dilakukan oleh pelaku HY bersama pelaku AA pada hari Rabu Tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB .
Saat itu saksi terbangun melihat pintu belakang rumah korban di Kampung Banjar Agung dalam kedaaan terbuka dan kunci telah dirusak pelaku.
Kemudian Saksi membangunkan korban an. Bambang Irawan dan melihat satu unit Handphone merek Samsung Galaxy type A02 S warna hitam dan No.Hp 0882876XXXXX dan sebilah golok warna putih stenlis yang terletak didapur sudah tidak ada.
Sementara kronologis kejadian curat kedua yang diduga dilakukan oleh pelaku HY terjadi pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB masih di Kampung Banjar Agung.
Saat itu korban an. Ernayati terbangun melihat seorang laki-laki menggunakan penutup wajah mengambil satu unit Handphone merek Vivo type Y 1808 warna merah milik korban diatas lemari hias yang ada didalam kamar rumah korban.
Pelaku langsung melarikan diri lewat pintu kamar lalu keluar lewat belakang rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu bergegas langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku serta barang Bukti.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti berupa satu unit Handphone merek Samsung Galaxy type A02 S warna hitam dan sebilah sajam jenis golok warna putih stenlis, masih diamankan di Polsek Baradatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek
(Ida/rls).
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.