Brigjen Victor sebut Polri beri kesempatan praperadilan BW biar adil

“Ya kita kasih kesempatan lah biar fair. Karena itukan hukum. Beliau mengajukan praperadilan. Kalau nanti berkasnya saya kirim, terus ditentukan waktu sidang, kan gugur. Nanti ngomongnya tidak diberikan kesempatan,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Jika dalam praperadilan BW memenangkan gugatan penetapan tersangka, Victor mengatakan tidak masalah. Sebagai penegak hukum, penyidik tidak boleh merekayasa sebuah kasus atau kasus tersebut dibuat seolah ada.
“Kalau saya kirim tahap dua, saya bisa menang. Polri tidak mau ambil itu. Polri ingin melakukan penegakan hukum dengan hukum yang benar,” tuturnya.
Sebelumnya, BW dilaporkan oleh Sugianto Sabran politisi PDIP, pada Januari lalu terkait kasus yang mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
BW dilaporkan dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. [mdk]