Kasus korupsi e-KTP, KPK periksa eks pejabat Kemendagri

ini-alasan-kpk-rekrut-tni-jadi-penyidikGedung KPK. ©2014LAMPUNG7COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 yang menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Untuk itu, penyidik akan memeriksa mantan Dirjen Administrasi dan Kependudukan Kemendagri, Rosyid Saleh.
“Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/6).
Bersama Rosyid, lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Wawan Irawan, karyawan PT Reka Prianti Prakasa, Meilina Tri S serta Samiah selaku ibu rumah tangga.
“Mereka juga akan menjadi saksi untuk tersangka yang sama,” terang Priharsa.
Dalam kasus ini, lembaga superbody itu juga berencana memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Mengingat saat proyek yang mencapai Rp 5,9 triliun ini Gunawan menjabat sebagai Mendagri.
Selain itu, KPK sudah pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gamawan selaku Menteri Dalam Negeri. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu 23 April 2014.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen baik berupa kerta maupun elektronik untuk dijadikan barang bukti. Selain ruang kerja Gamawan, beberapa lokasi lain di kompleks Kementerian Dalam Negeri pun ikut digeledah.
Dua lokasi penggeledahan lainnya yakni, kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kalibata serta PT Quandra Solution di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan DirekturPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.
Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. [mdk]  

LAMPUNG7COM hadir berawal dari ide para generasi muda, tanggap dengan dengan problema yang ada disekitar. LAMPUNG7COM menggiat misi informasi utama tentang lampung baik dari para pengambil kebijakan, pebisnis, kalangan profesional, dan khalayak luas.

Tulis Komentar Anda