[espro-slider id=20665]
Metro | Akhirnya dua Pelaku Curanmor yang kerap meresahkan dan menghantui warga Metro, berhasil diringkus Unit Reserse dan kriminal Polres Kota Metro Lampung dimana dua tersangka kerap mencuri Kendaraan Roda dua di Wilayah Hukum Polres setempat.
Kedua tersangka yang diringkus yakni Agus Wijaya (22) warga Metro Utara dan Sahrul Gunawan (19) merupakan warga Melinting Lampung Timur, dan keduanya sudah berbulan bulan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Metro.
Terungkapnya aksi para pelaku bermula dari Laporan korban tertanggal 6 dan 8 Februari 2016 lalu tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan sasaran sepeda motor, dan Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Metro AKBP Rali Muskitta saat press release di ruang Aula Mapolres Kota Metro, Kamis (14/7/2016).
Kapolres mengungkapkan, modus para pelaku yaitu para tersangka sebelum melancarkan aksinya mereka berputar–putar terlebih dahulu mencari sasaran dan kemudian masuk ke halaman rumah korban.
“Setelah itu pelaku masuk kedalam garasi rumah, kemudian pelaku mengambil kunci kendaraan yang terdapat dalam box motor, lalu membawa kabur hasil curian,” ujar Rali Muskitta.
Lebih lanjut dijelaskan, Lantaran hendak kabur dari kejaran polisi, kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kiri tersangka Sahrul.
Sementara itu dari pengakuan para tersangka dihadapan penyidik, mereka telah 25 kali melancarkan aksinya dengan kasus yang serupa.
Dari tangan tersangka petugas menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BE 8888 FL untuk dijadikan barang bukti. Sementara barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor jenis Tossa Prima warna hitam dengan nomor polisi BE 5484 FK masih dilakukan penyitaan dalam berkas perkara dengan tersangka atas nama Galih Saputra Bin Samlawi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres setempat.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” pungkas Rali Muskitta.
Ketua DPRD Kota Metro Apresiasi Serah Terima Dokumen Puskesmas Margorejo
Metro | Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19, digelar serah Terima Dokumen Puskesmas Sumber Sari Bantul ke Puskesmas Margorejo, di Aula Puskesmas Margorejo Metro Selatan, Kamis (13/8/2020). Tampak hadir pada…
Sadis! Perampok Renggut Nyawa Karyawati BRILink di Lamtim
LAMPUNG7COM | Aksi perampokan terjadi di agen BRILink Jalan Lintas Timur Desa Tambah Subur, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, sekitar pukul 17.15 WIB. Jumat (21/1/2022). Perampok menembak karyawati BRILink, Lely…
Himbauan Humas Polda Lampung
Bandar Lampung | Dalam rangka Program Kapolda Lampung berkantor di luar yang Ke-14, akan ditinjau langsung Bapak BJP Drs. Endang Sunjaya Jabatan Irwil lll Itwasum Polri, Inspektorat Pemda Prov. Lampung dan…
Pemkab pastikan Lampura Fair sukses
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, pastikan pelaksanaan Lampura Fair 2015, dalam rangka peringatan HUT Ke-69 Kabupaten Lampung Utara berjalan sukses sesuai rencana. LAMPUNG7COM, Lampura – Jelang acara pembukaan Lampura Fair pada…
Kolonel Inf Romas Herlandes Buka Acara Latihan Penyegaran Nilai – Nilai Patriotisme Kepada Generasi Pemuda Tahun 2021
LAMPUNG7COM | Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes SE.,M.Si.,MM membuka acara kegiatan latihan penyegaran nilai – nilai Patriotisme kepada generasi pemuda sekaligus memperingati Hari Pahlawan tahun 2021 di kantor…
Dihamili Anggota Satpol PP, Janda Muda Ini Malah Dianiaya saat Minta Pertanggungjawaban
LAMPUNG7COM | Seorang janda muda di Makassar harus menelan pil pahit. Ia melapor ke polisi karena kasus penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi saat ia meminta pertanggungjawaban sama kekasihnya karena tengah hamil.…