Mahasiswa dan Seluruh Masyarakat Menuntut Hak Atas Legalitas Tanah Sukapura di Kabupaten Lampung Barat

Deklarasi dan Pernyataan Sikap Pemuda, Mahasiswa dan Seluruh Masyarakat Menuntut Hak atas Legalitas Tanah Sukapura di Kabupaten Lampung Barat yang Tak Kunjung selesai sudah hampir 65 Tahun

LAMPUNG BARAT | Karang Taruna Mulya Mandiri Pekon Sukapura, Kec. Sumberjaya Lampung Barat, bersama-sama dengan pemuda, mahasiswa dan masyarakat pekon sukapura berkomitmen dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya-upaya yang di tempuh oleh Tim Legalitas Tanah Pekon Sukapura. Hal tersebut disampaikam Ketua Karang Taruna Mulya Mandiri Aripin, dia menilai support pemuda, mahasiswa dan masyarakat pekon sukapura sangat dibutuhkan dalam mengawal perjuangan Tim Legalitas Tanah Sukapura.

“Dari hasil Rapat Koordinasi dan Deklarasi pada hari selasa kemarin, yang kami lakukan bersama-sama dengan element pemuda, mahasiswa, masyarakat dan aparatur pekon sukapura, kita bersepakat untuk segera melayakan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat sebagai bentuk aspirasi dari generasi muda Lampung Barat, terkait beberapa hal krusial, yang mana diantaranya kita meminta kepada seluruh wakil rakyat kami di Lampung Barat agar ikut berkontribusi aktif dalam memperjuangkan hak atas tanah dan legalitas kepemilikan (Sertifikat) bagi 500 Kepala Kelurga masyarakat pekon sukapura,” kata Ketua Karang Taruna Mulya Mandiri Aripin, kepada Lampung 7 News,Kamis (12/9).

Aripin menjelaskan, sebaiknya DPRD Kabupaten Lampung Barat segera melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dan menyatakan sikapnya, melalui petisi berupa dukungan terhadap perjuangan hak atas tanah seluas 309 Hektar bagi masyarakat Pekon Sukapura.

Lebih lanjut, Aripin menyampaikan, jika DPRD Lampung Barat yang baru dilantik, terlibat dan berperan aktif dalam penyelesaian persoalan ini saya rasa masyarakat sukapura akan sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada para wakil nya. Termasuk kami pun meminta support dari Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Barat, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Lampung Barat paling Muda untuk kemudian mempertimbangkan dan menerima kami dalam rapat dengan perdapat (RDP) yang didalamnya melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat Sukapura bersama dengan seluruh anggota dewan yang Terhormat. Di samping itu kami juga meminta komitmen pemerintah daerah terhadap apa yang sudah dituangkan dalam Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor :B/441/KPTS/01/2017.

“Kami pun menagih janji pemimpin kami serta mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah Lampung Barat terhadap Legalitas Tanah Pekon Sukapura sejauh mana agar kamipun tidak terus berharap dan cemas terhadap status tanah serta pemukiman yang kami diami saat ini.” Jelasnya. | Red

Tulis Komentar Anda