

LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Nomor 800/2118/ll.10/2015, tertanggal 16 September 2015, Arinal Djunaidi menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan Intervensi Golongan dan Partai Politik. Hal ini mengacu pada UU. Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 9 ayat (2), Tentang Aparatur Sipil Negara.
Menjelang Pemilukada desember mendatang, Arinal mangatakan, apabila PNS terbukti memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah tertentu, dan merugikan calon yang lain, maka akan diberikan saksi sesuai dengan Pasal 4 Angka 15, tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin PNS, tegasnya.
Lihat Juga :