
LAMPUNG7COM – Enam Fraksi di DPR mendorong usulan revisi Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Demokrat Jefri Riwu Kore cuci tangan dengan masuknya revisi UU KPK dalam prolegnas. Dia menyatakan fraksinya tak ikut bergabung dengan enam fraksi motor penggerak revisi UU KPK yakni PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, PPP.
Menurutnya, penolakannya punya dasar kuat yakni revisi UU KPK seakan dipaksakan masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini. “Kok nyelonong ke 2015? Saya belum ada gambaran jelas. Kenapa dipaksakan? Ini jadi preseden buruk, karena prolegnas sudah hampir selesai,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Ditemui terpisah, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat justru mempertanyakan sikap enam fraksi yang ngotot revisi UU KPK dimasukkan dalam prolegnas. “Kita sudah sepakati 37 RUU Prolegnas tahun ini. Tapi kemudian sudah 9 bulan hanya 1-2 yang selesai. Tiba-tiba melompat lagi RUU baru, rakyat bingung apa maunya DPR,” kata dia.
Martin juga heran dengan alasan di balik revisi UU KPK yang disebut-sebut bertujuan menguatkan fungsi KPK. Dia justru melihat revisi UU KPK sebagai strategi mempreteli fungsi dan tugas KPK dalam upaya memberantas korupsi.
“Kewenangan KPK jangan kita preteli karena itu amanat reformasi. Polisi dan kejaksaan tidak mampu. Pekerjaan polisi terlalu banyak, lembaga khusus itu adalah KPK,” ujarnya.
Meski mempertanyakan soal masuknya revisi UU KPK, dua fraksi tersebut belum mengambil sikap apakah menolak revisi UU KPK atau tidak. Pasalnya, kedua legislator kompak menyebut fraksinya belum menentukan sikap menyetujui atau menolak revisi UU KPK. [mdk]