Luar Biasa…!! di Duga Aparatur Pekon Penanggungan Memalsukan Tanda Tangan Pj. Kakon dan Masyarakat.

LAMPUNG7NEWS

Tanggamus | Pj. Kepala Pekon Penangungan Mardiati, SE., didampingi beberapa warganya, membuat laporan polisi soal pemalsuan tanda tangan dengan No. LP B-1277/X/2019/POLDA LPG/RES TGMS. Dan terlapor Umar bin Jamsari selaku Kaur TU dan Umum Pekon Penangungan. Senin 28/10/19.

Selesai membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus, kepada Lampung7news Pj. Kepala Pekon Penangungan Mardiati, SE., mengatakan, awalnya ia mengetahui kalau berita acara hasil pemilihan ini dari pegawai Tata Pemerintahan (Tapem) Tanggamus. Dan menanyakan kepadanya perihal pemilihan dan pembentukan Badan Hippun Pemekonan (BHP) apakah pemilihannya sudah dilaksanakan.

“Saya katakan pelaksanaan pemilihan BHP sudah dilaksanakan pada hari Minggu 6-10-2019,” ucapnya.

Menurut Mardiati, ia kaget jika sudah ada Surat Keputusan Kepala Pekon No 254/SK/01.2019/2019 yang dikeluarkan. Disitu ada tanda tangannya juga, sementara ia belum pernah menandatanganninya.

“Atas dasar itu saya tidak terima tanda tangan saya dipalsukan. Untuk membuat terang masalah ini, tadi saya membuat Laporan Polisi atas pemalsuan tanda saya selaku Penjabat Kepala Pekon. Dan saya berharap pihak kepolisian Resort Tanggamus bisa mengungkap dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Dilain pihak Herwandi Ketua DPD SPRI mengatakan, ia mengecam keras atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan Pj. Kakon dan sebagian masyarakat Pekon Penangungan yang dilakukan oleh Aparatur Pekon.

Dalam hal ini ia akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kemudian akan mendesak pihak Polres Tanggamus agar cepat menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini, secara profesional.

“Harapan saya kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, agar bisa bekerja profesional sesuai dengan Poksinya, dan membatalkan hasil penjaringan BHP Pekon Penangungan periode 2019-2025. Karena, saya nilai hasil penjaringan yang dilaporkan ke Tapem tidak sesuai dengan hasil pemilihan di lapangan,” jelas Herwandi saat mendampingi pelapor.

Menurut Idham warga Penangungan kepada Lampung7news mengatakan, pelaksanaan pemilihan anggota BHP Pekon Penanggungan dilaksanakan Minggu 06 Oktober 2019 di Balai Pekon, jumlah Calon yang mendaftar 4 orang. Warga yang hadir memberikan hak pilih kurang lebih 270 warga.

Ia mengatakan pemilihan dilakukan secara voting, suara terbanyak dipilih menjadi Ketua.

“Dari keempat anggota BHP yang diajukan ketua terpilih tidak mendaftar calon secara legalitas, dan ditunjuk oleh ketua tidak di Balai Pekon saat itu,” jelas Idham. | Khoiri


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda