Polsek Wonosobo Tangkap Seorang Pelaku Pembalakan Liar Kayu Sonokeling di Register 39

LAMPUNG7NEWS TANGGAMUS | Seorang pelaku penebangan jenis kayu sonokeling di Blok III Talang Badar Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi sedang terjadi pembalakan liar.

Dari penangkapan itu terungkap, pelaku tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, namun bersama seorang rekannya yang kabur ketika petugas mendatangi TKP.

Kapolsek Iptu Amin Rusbahadi mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan penebangan kayu sonokeling Blok III Talang Badar tepatny Register 39 kemarin sore, Sabtu tanggal 30 November 2019 sekira jam 16.00 Wib.

“Pelaku yang diamankan bernama Purwanto (37) warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (1/12/19) pagi.

Lanjutnya, selain menangkap Purwanto, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap rekannya bernisial IZ (40) warga Pekon Banding Kecamatan BNS.

“Menurut Purwanto, dia melakukan pembalakan liar bersama IZ, sudah kami lakukan pengejaran namun yang bersangkutan belum ditemukan sehingga ditetapkan DPO,” ujarnya.

Iptu Amin mengungkapkan, dari TKP pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 gergaji mesin/chainsaw, 1 meteran, 2 jerigen bensin, tali tambang warna hijau dan warna putih, 1 buah karung warna biru, 2 sepeda motor Honda Vario A 2530 HG dan Supra X 125, BE 7721 UB.

“Untuk kayunya sendiri diamankan 3 potong kayu glondongan jenis sonokeling hasil penebangan,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku bermula, ketika pihaknya mengecek Blok 10 hingga Blok IV yang dilaporkan masyarakat di daerah tersebut banyak penebangan liar kayu jenis sonokeling.

Disana, ditemukan beberapa pohon jenis sonokeling bekas tebangan yang tersisa hanya tunggulnya, sesampainya di Blok III, tiba-tiba terdengar suara gergaji mesin dan mendekati asal suara, saat itu diduga pelaku berjumlah 2 orang langsung melarikan diri.

“Tak ingin kehilangan buruan, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 pelaku, namun seorang lainnya kabur ke arah perkebunan,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dipersangakaan pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. | Khoiri


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda