MENGINGAT GEDUNG BALAI KESERASIAN SOSIAL
LAMPUNG7COM, Kota Agung Timur – Konflik sosial tidak semata mata terjadi secara tiba-tiba, namun ada faktor-faktor lain yang melatar belakangi. Oleh karena itu sangat di perlukan langkah dan upaya melakukan tindakan pencegahan atas dasar konflik sosial tersebut, Keserasian Sosial melalui Direktorat PSKBS (Perlindungan Sosial Korban Bantuan Sosial), Program Keserasian Sosial berbasis masyarakat yang telah berdiri sejak tahun 2006 diagendakan oleh Pemerintah sebagai salah satu langkah dan tindakan pencegahan terjadinya konflik sosial.
Sebagai wujud dan hasilnya program, sebuah Gedung Keserasian Sosial yang berada di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, yang dibangun tahun 2011 lalu, kini meninggalkan permasalahan yang serius, serta tidak sesuai dengan tujuan yang diprogramkan, hingga saat ini masih menjadi perhatian publik. [Rilis L7]
Pasalnya, surat jawaban penjelasan dengan perbuatan melanggar hukum dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanggamus 19/11/205 [Rilis L7] yang telah ditujukan kepada Kakon Tanjung Anom dan ditembuskan ke Idrus Subagio warga Tanjung Anom (sebagai pelapor) sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak Pemerintahan Pekon untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah saudara Idrus Subagio laporkan tersebut, dan terkesan mengabaikan masalah dengan alasan sibuk lomba Pekon saat itu. 2/12/2015
Menurut keterangan Idrus Subagio, Sumardi Kakon Tanjung Anom datang menemui Idrus secara lisan, bahwa akan diagendakan pertemuan dalam minggu.
Ditempat terpisah Budi Broto selaku warga setempat.menuturkan, “Masalah ini harus ditangani secara serius, jangan menggampangkan masalah, dan jangan mentang-mentang punya peran, berkuasa dengan kekuasaannya untuk jalankan program seenaknya saja, mengklaim sebidang tanah dengan bermodal keterangan 2 orang sebagai saksi tetua kampung dan tanda tangan diatas materai 6000 disertai stempel Kakon untuk memuluskan/menjalankan sebuah pogramnya,” ungkapnya.
“Saya selaku warga mendukung ini harus diselesaikan di Pengadilan, bila perlu di uji kebenarannya biar tahu salah benar nya. Apalagi pembangunan gedung, kalau itu wakaf/hibah dari siapa dan untuk apa, tunjukan suratnya untuk dijadikan aset Pekon,” imbuh Budi lagi.
“Bagaimana jika surat keterangan tentang tanah wakaf seluas 700 M2 itu rekayasa sarat akal-akalan, apalagi ada nama oknum BHP (Badan Hippun Pemekonan ) selaku saksi tetua kampung. Belum lagi di tahun 2011 ada oknum Pamong Pekon yang mengaku dapat hibah tanah dari Kakon terdahulu.” Tegasnya.
Laporan Indra/Budi.
Berita Terkait: