Ketua Umum LLI Tanggapi Perintah DPR RI Ukur Ulang Lahan SGC: Sahkah Tanpa Putusan Pengadilan?

Lampung — Polemik pengukuran ulang lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung kembali mencuat usai Komisi II DPR RI memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7).

Perintah tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk dari Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nerozely Agung Putra, yang menyoroti dasar hukum pengukuran ulang tersebut. Ia mempertanyakan apakah langkah itu sah jika tidak melalui putusan pengadilan atau tanpa permintaan dari pemilik HGU.

“Ini persoalan serius yang menyangkut kedaulatan tanah dan kepastian hukum. Apakah DPR bisa begitu saja memerintahkan ukur ulang tanpa melalui proses hukum yang jelas? Ini perlu diklarifikasi,” tegas Nerozely.

Seperti pernyataan yang juga datang dari mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, M Yusuf Kohar. Ia mengingatkan bahwa pengukuran ulang HGU tidak bisa dilakukan sembarangan karena dapat mengganggu iklim investasi.

“Ada aturan mainnya. Pengukuran ulang hanya bisa dilakukan atas dua dasar hukum: pertama, permintaan dari pemilik HGU itu sendiri, dan kedua, perintah pengadilan,” ujar Yusuf Kohar yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan KADINDA Lampung.

Yusuf menambahkan, jika ada persoalan agraria atau ketidaksesuaian data, maka mekanisme hukum yang tersedia adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. “Kalau semua pihak bisa seenaknya memerintahkan ukur ulang, ini berbahaya dan dapat membuat investor tidak nyaman karena ketidakpastian hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, dari pihak DPR RI, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf menyatakan bahwa pengukuran ulang ini perlu dilakukan untuk menjawab adanya ketidaksesuaian data antar-lembaga, serta sebagai dasar untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah bertahun-tahun berlangsung di Lampung.

“Kami sepakat bahwa ukur ulang harus dilakukan. Namun teknisnya kami serahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Tapi pemerintah jangan sampai tunduk pada korporasi,” ujar Dede Yusuf.

Diketahui, wacana pengukuran ulang lahan SGC sebenarnya bukan hal baru. Upaya serupa pernah diinisiasi pada masa Bupati Tulangbawang, Abdurahman Sarbini, namun gagal terlaksana karena terbentur aturan dan kepentingan.

Kini, dengan desakan politik yang lebih kuat serta sorotan publik yang meningkat, pengukuran ulang ini tampak lebih memungkinkan, meskipun masih menyisakan pertanyaan hukum: siapa yang berwenang dan bagaimana mekanisme sahnya?

Nerozely mengingatkan, “Jangan sampai niat baik menyelesaikan konflik malah menciptakan konflik baru. Prosedur hukum harus dijunjung tinggi.”

Tulis Komentar Anda