2 Kali Surat Resmi Tidak Ditanggapi Dinas PU Kota Bandar Lampung, AMPK Lampung akan Gelar Unras

BANDAR LAMPUNG – Aliansi organisasi masyarakat AMPK Provinsi Lampung akan melakukan aksi unjuk rasa alias demo besar besaran di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. Sabtu (3/8/2024).

Ketua AMPK Lampung Indra Bangasawan mengatakan, aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk penyampaian pendapat dimuka umum lantaran Dinas PU Kota Bandar Lampung dinilai tidak kooperatif dalam menanggapi beberapa surat pengaduan AMPK atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kampung 40, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Dikatakan Indra, pihaknya menyoroti kegiatan proyek pembangunan jalan rabat beton di Jalan Pemuda, Gg Al Barokah 1,2,3 dan 4 dengan nilai Rp. 287,912,762 dikerjakan oleh CV. Lapak Inten Dua. Yang dimana proyek peningkatan jalan milik DInas PU Kota Bandar Lampung diduga jadi ajang korupsi.

Lanjut Indra, berdasarkan bukti foto fakta dilapangan, ditemukan banyak kejanggalan dulokasi proyek. Terkait papan nama yang baru dipasang setelah disoal, tidak disiplin menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) serta diduga tidak sesuai spesifikasi.

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang banyaknya kejanggalan dalam pengerjaan jalan rabat beton tersebut. Secara resmi telah menyurati dugaan korupsi atas kegiatan proyek tersebut ke Dinas PU Kota Bandar Lampung, meminta untuk segera melakukan pamanggilan serta memeriksa pihak kontraktor dan konsultan proyek.

“Sudah dua kali kami (AMPK) telah melayangkan surat ke Dinas PU Kota Bandar Lampung, namun surat tersebut tidak pernah ada balasan kepada kami selaku pengadu terkait hasil tindak lanjutnya, ” ujar Indra, Ketua AMPK Lampung, Jum’at (2/8/24).

Indra menjelaskan, berdasarkan dugaan dan laporan yang diterima agar tidak ada ke simpang siuran informasi, maka dari itu perlu konfirmasi dan klarifikasi kebenarannya. Terlebih sebagai fungsi kontrol telah tertuang di dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ditambah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP.

“Kami AMPK bersama telah melayangkan surat ke Dinas PU Kota Bandarlampung, karena surat kami yang pertama dan ke dua tidak ada tanggapan, maka kami akan melangkah lebih jauh dan tentunya dengan bukti yang sudah kami persiapkan, ‘ jelasnya.

Indra menegaskan, pihaknya menilai Dinas PU Kota Bandar Lampung terkesan tidak kooperatif menyikapi surat laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas adanya temuan mafia proyek yang merugikan negara. Pihaknya mempertanyakan ketegasan Dinas PU Kota Bandar Lampung selaku instansi pemerintah.
.
“Kami sepakat menindak lanjuti permasalahan ini dan akan menggelar aksi UNRAS besar besaran yang nantinya akan tergabung dengan nama Aliansi LSM dan Ormas dalam waktu dekat ini. ” Pungkasnya.*


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda