Sekjen LLI Minta Pemda Cabut Izin dan Tutup Pertambangan Galian C yang Merusak Lingkungan dan Cagar Budaya di Sekipi

Bandar Lampung – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Panji Nugraha AB, SH., mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencabut izin dan menutup seluruh aktivitas pertambangan galian C yang diduga merusak lingkungan serta mengancam situs cagar budaya di Kabupaten Lampung Utara. Hal ini disampaikan seiring beredarnya berita dari salah satu media online dengan terungkap atas hilangnya Situs Megalitik Canguk Gaccak, sebuah situs bersejarah yang berusia ribuan tahun, yang terletak di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, yang diduga akibat aktivitas penambangan ilegal.

Situs Canguk Gaccak, yang sebelumnya terdaftar sebagai cagar budaya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi bagi masyarakat Lampung. Di kawasan tersebut ditemukan berbagai artefak megalitik seperti dolmen, menhir, batu melingkar, serta batu datar, yang menunjukkan adanya peradaban tinggi di wilayah ini pada zaman prasejarah.

Situs Canguk Gaccak, yang terletak dekat dengan Sungai Abung, sebelumnya menjadi salah satu bukti kekayaan budaya dan sejarah masyarakat Lampung. Bahkan, di sekitar lokasi tersebut terdapat makam Puyang Minak Trio Diso, yang merupakan cikal bakal sembilan marga masyarakat adat Abung Siwo Mergo. Meski kawasan makam tersebut masih aman, namun situs megalitik yang kaya akan artefak bersejarah telah lenyap digusur aktivitas pertambangan.

Panji Nugraha atau yang dikenal Panji Padang Ratu menilai bahwa pemerintah daerah harus segera bertindak tegas.

“Pemda harus bertanggung jawab dan segera mencabut izin serta menutup tambang galian C yang telah merusak lingkungan dan menghancurkan warisan budaya. Ini bukan hanya tentang menjaga alam, tetapi juga melindungi identitas budaya bangsa yang harus diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas Panji. Sabtu, (14/12/24)

Situs Canguk Gaccak adalah bagian dari kompleks warisan benda cagar budaya yang telah hilang, bersama dengan situs-situs megalitik lainnya di Lampung, seperti Batu Bedil di Kabupaten Tanggamus dan Baru Brak di Lampung Barat. Kehilangan situs-situs bersejarah ini merupakan kerugian besar bagi sejarah dan budaya Indonesia, tambahnya.

Diketahui, Sejak tahun 2018, tokoh masyarakat telah memperingatkan tentang ancaman yang ditimbulkan oleh penambangan galian C terhadap kawasan cagar budaya, namun hingga kini belum ada langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi situs-situs bersejarah di Lampung, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, dan masyarakat dapat terus mengenal serta melestarikan warisan budaya nenek moyang mereka.

Tulis Komentar Anda