Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan peraturan terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyusun aturan terkait penggunaan AI. Sementara itu, surat edaran mengenai AI sudah diterbitkan.
“Kami sebenarnya sudah memiliki SE (Surat Edaran) terkait Artificial Intelligence,” kata Meutya setelah melantik pejabat struktural Komdigi di Jakarta, Senin (13/1).

“Tapi, kami berencana untuk mengembangkan SE ini menjadi peraturan yang lebih formal,” lanjut Meutya.
Meutya telah menugaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, untuk menyusun peraturan terkait AI, dengan target selesai dalam tiga bulan ke depan.
“Ini sedang digodok oleh Pak Wamen Nezar, dan beliau sudah diberi tugas untuk menyelesaikannya. Ada timeline-nya, Pak Wamen?” tanya Meutya kepada Nezar yang berada di sampingnya.
“Dalam waktu tiga bulan, kami akan menyelesaikan peraturannya,” jawab Nezar.