Meutya Hafid Ungkap Komdigi Mulai Susun Aturan Penggunaan AI: 3 Bulan Selesai

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan peraturan terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyusun aturan terkait penggunaan AI. Sementara itu, surat edaran mengenai AI sudah diterbitkan.

“Kami sebenarnya sudah memiliki SE (Surat Edaran) terkait Artificial Intelligence,” kata Meutya setelah melantik pejabat struktural Komdigi di Jakarta, Senin (13/1).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat memberikan Keynote Speech pada AI for Indonesia by kumparan di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat memberikan Keynote Speech pada AI for Indonesia by kumparan di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Kumparan

“Tapi, kami berencana untuk mengembangkan SE ini menjadi peraturan yang lebih formal,” lanjut Meutya.

Meutya telah menugaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, untuk menyusun peraturan terkait AI, dengan target selesai dalam tiga bulan ke depan.

“Ini sedang digodok oleh Pak Wamen Nezar, dan beliau sudah diberi tugas untuk menyelesaikannya. Ada timeline-nya, Pak Wamen?” tanya Meutya kepada Nezar yang berada di sampingnya.

“Dalam waktu tiga bulan, kami akan menyelesaikan peraturannya,” jawab Nezar.

Tulis Komentar Anda