RUTINITAS APEL PAGI DI PEMPROV LAMPUNG
LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menghimbau kepada Unsur TNI, Polri, SKPD Terkait, ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan aksi teror dan radikalisme di Provinsi Lampung. Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal dalam Upacara Bulanan Forkopimda di Lapangan KORPRI, Senin (18/01/2016).
“Kejadian aksi teror dan serangan bersenjata di kawasan perbelanjaan Sarinah Jakarta Pusat merupakan suatu kejadian yang harus kita waspadai dan antisipasi agar tidak terjadi di Provinsi Lampung. Untuk itu mari kita bangkit bersama melawan terorisme karena terorisme merupakan musuh kita bersama”, jelasnya.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, selain itu Gubernur dalam amanahnya yang dibacakan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung juga mengharapkan jajaran Pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung untuk terus melakukan koordinasi, konsolidasi, sinergatis dan bekerjasama dalam mewujudkan landasan operasional melalui peraturan-peraturan daerah.
“Melalui kesempatan ini saya mengajak kepada kita semua untuk melakukan optimalisasi kinerja melalui pelaksanaa. seluruh program dan kegiatan dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip efektivitas, efisien, transparansi dan akuntabel”, ujarnya.
Lebih lanjut Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung telah menetapkan 10 (sepuluh) Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dan Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Diantaranya Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyelanggaraan Pelayanan Kesehatan Kawasan Hutan, Penertiban dan Pengendalian Kawasan Hutan, Pemberian Insetif dan Kemudahan Penanaman Modal, Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah, Penyelenggaraan Kepelabuhan, Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah, Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, APBD Perubahan 2015 serta APBD Murni Tahun 2016.
Begitu juga pada tahun ini, DPRD Provinsi Lampung akan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung sebanyak 39 Rancangan Perda yang terdiri atas 7 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, 12 Rancangan Perda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 20 Raperda Pembahasan Luncuran Program Pembentukan Perda Tahun 2015. Rancangan Perda dan Persa tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Untuk itu dihimbau kepada seluruh SKPD pelaksana Peraturan Daerah untuk segera berkoordinasi, menyusun dan mempersiapkan instrumen hukum raperda masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam rangka kelancaran dan efektifitas penerapan Raperda menjadi Perda”, jelasnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam acara ini turut hadir Anggota Forkopimda Provinsi Lampung serta Pejabat Eselon II, III dan IV serta Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
[HP]