BPJS KESEHATAN BERIKAN FASILITAS BAGI TENAGA KONTRAK DI PEMPROV LAMPUNG
LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung akan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, hal ini diungkapkan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung Sofyeni saat rapat Forum Komunikasi bersama Pemangku Kepentingan Utama BPJS Kesehatan Bandar Lampung dengan Pemerintah Provislnsi Lampung Jumat (19/02) di ruang rapat Asisten Bidang Kesra Pemrov Lampung, dikatakan pula olehnya, “BPJS Kesehatan Bandar Lampung sudah menyiapkan program jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai (PPNPN), dimana PPNPN ini terdiri dari pegawai tidak tetap, pegawai honorer atau staf khusus yang honor maupun tunjangan atau honornya dibiayai oleh APBN maupun APBD”.
Ditambahkan oleh Sofyeni, “pembayaran iuran PPNPN akan dibayarkan menggunakan ABPN dibuktikan dengan SPM Gaji atau pembayaran honor, melalui Bendahara Gaji/Honor yang sudah memperhitungkan potongan Iuaran BPJS Kesehatan,” dalam penutupnya Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung mengatakan, “prosentase upah yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan baik yang dibiayai APBN dan APBD sebesar 5 % dengan pembagian 3 % dari pemerintah dan 2 % dari honorer pribadi,” imbuhnya.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana dalam tanggapannya Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Lampung Elya Muchtar bahwa “program ini akan diawali lebih dulu dengan proses advokasi bagi tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dimana kita akan bekerja sama dengan BPJS mendata tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung baik yang dibiayai APBD maupun APBN,” ujarnya.
Dikatakan pula oleh Elya Muchtar, “Program ini merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditengah digalakan oleh Pemerintah Pusat, dimana Negara hadir memastikan rakyatnya terjamin akan kesehatannya, ini juga akan menimbulkan efek keadilan karena semua lapisan masyarakat menerima fasilitas jaminan kesehatan yang disediakan oleh Negara,” imbuh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Lampung ini. [hp]