Pemkot Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Operasional Kegiatan Usaha

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah kota Bandarlampung mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha mulai 8 Maret 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Surat edaran no 360/326/IV.06/III/2021 tersebut di tujukan untuk para Pimpinan atau management pusat perbelanjaan, manager karoeke, pemilik tempat hiburan lainya dan seluruh masyarakat kota Bandarlampung. Senin (8/3/21)

Menindak lanjuti hasil evaluasi pelaksanaan/pengendalian covid 19 dan merespon permintaan para pengusaha serta masyarakat dalam pencegahan covid 19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional/daerah, maka Pemkot Bandarlampung memberikan kelonggaran jam operasional Pusat Perbelanjaan hingga pukuli 21.00 wib yang semula hanya sampai pukul 19.00 wib.

Sementara untuk pengusaha lainya seperti restaurant, cafe, karoeke, diskotik, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 wib.

Pemkot Bandarlampung juga mengimbau melalui surat edaran selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol covid 19 secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau air mengalir, menjaga jarak, menjuahi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi (5 M).

Apabila kegiatan operasional melanggar peraturan tersebut makan akan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan peraturan daerah provinsi Lampung nokor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian Corona virus disaese 2019.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda