Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Kategori ‘Terbaik’ dalam Pelaksanaan Penerapan SPM TA. 2023

Mesuji – Torehan Prestasi Membanggakan Kembali di raih Kabupaten Mesuji di bawah pimpinan Penjabat Bupati Mesuji Dr. Drs. Sulpakar, M.M. di tingkat Provinsi Lampung dan se Indonesia.

Bagaimana tidak, Kabupaten Mesuji finish di urutan pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) se provinsi Lampung berdasarkan Rilis Sekber SPM Permendagri Mei 2024 dengan Torehan Nilai 91,54 (Tabel Sekber SPM Kemendagri Mei 2024)

Sebelumnya di tahun 2022 Kabupaten Mesuji menduduki posisi ke-5 Standar Pelayanan Minimal kemudian meningkat menjadi peringkat ke-1 se-Provinsi Lampun pada tahun 2023.

Kabupaten Mesuji meraih nilai tertinggi dari 13 Kabupaten yang ada di provinsi lampung, hal ini tentu nya preastasi yang luar biasa untuk Kabupaten Mesuji.

Yang lebih membanggakan dari 416 Kabupaten Se Indonesia Kabupaten Mesuji menempati urutan ke 41 Peringkat Kinerja SPM Kabupaten Se Indonesia Tahun 2023.

Seperti kita ketahui bahwa SPM (Standar Pelayanan Minimal) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak di peroleh setiap warga secara minimal.

Pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah yang juga di atur dalam Permendagri 59 Tahun 2021.

Melalui sambungan telepon dalam perjalan pulang dari Jakarta, Penjabat Bupati Mesuji yang di kenal disiplin ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji, torehan prestasi yang di capai ini berkat dukungan seluruh lapisan masyarakat.

Sulpakar juga mengatakan bahwa dengan semangat bergerak bersama maju semua, terbukti mampu melambungkan nama Kabupaten Mesuji di tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional.

“Sekali lagi terima kasih atas dukungan semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat, saya menjalankan tugas Penjabat Bupati Mesuji di kabupaten mesuji, ini merupakan keberhasilan kita bersama dan kerja keras kita bersama, tutup pria yang di kenal energik, ramah dan penuh inovasi ini.*


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda