“Terkait dengan program tersebut Pemerintah Provinsi wajib melakukan upaya pemantapan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan penanggulangan bencana. Selain itu juga Reformasi Birokrasi melalui peningkatan kerjasama dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Gubernur Lampung yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Arinal Djunaidi ketika menjadi Inspektur Upacara Bendera Mingguan di lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan KORPRI, hari ini (10/8).
Saat ini pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan belumlah berjalan dengan sebaik-baiknya. Salah satu sebab, Badan atau Kantor Lingkungan Hidup, Kabupaten/Kota maupun Provinsi sering dipandang sebagai satu-satunya institusi yang paling bertanggungjawab terhadap penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan.
Padahal dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, tanggungjawab masalah lingkungan termasuk juga berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung dinilai belum optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya karena faktor internal. Yaitu keterbatasan kualitas SDM yang kompeten dan keterbatasan anggaran, maupun faktor eksternal yaitu masih adanya anggapan bahwa BPLHD sebagai lembaga yang menghambat investasi.
“Kepada peserta Upacara, baik dari BPLHD Provinsi Lampung maupun SKPD lainnya agar terus meningkatkan koordinasi, kepedulian dan usaha bersama untuk melestarikan Lingkungan Hidup. Sehingga upaya pemantapan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan di Provinsi Lampung dapat terwujud. Pada akhirnya 3 (tiga) tujuan program Nawacita tersebut dapat tercapai,” himbau Sekda. [Denny]
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7 - Komite Pewarta Independen (KoPI)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.