SEKDAPROV: Pemerintah Provinsi wajib melakukan upaya pemantapan pengelolaan sumber daya alam

Sekretaris Daerah Provinsi Arinal Djunaidi ketika menjadi Inspektur Upacara Bendera Mingguan di lingkungan Pemprov Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Arinal Djunaidi ketika menjadi Inspektur Upacara Bendera Mingguan di lingkungan Pemprov Lampung.
LAMPUNG7COM – Pemerintah memiliki 3 (tiga ) program prioritas yang berkaitan erat dengan bidang lingkungan  hidup. Pertama, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Kedua, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional dan ketiga, memperkuat kehadiran negara melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum.
“Terkait dengan program tersebut Pemerintah Provinsi wajib melakukan upaya pemantapan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan penanggulangan bencana. Selain itu juga Reformasi  Birokrasi melalui  peningkatan kerjasama dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Gubernur Lampung yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Arinal Djunaidi ketika menjadi Inspektur Upacara Bendera Mingguan di lingkungan Pemprov Lampung,  di Lapangan KORPRI, hari ini (10/8).
Saat ini pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan belumlah berjalan dengan sebaik-baiknya. Salah satu sebab, Badan atau Kantor Lingkungan Hidup, Kabupaten/Kota maupun Provinsi sering dipandang sebagai satu-satunya institusi yang paling bertanggungjawab terhadap penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan.
Padahal dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan,  tanggungjawab masalah lingkungan termasuk juga berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung dinilai belum optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya karena  faktor internal. Yaitu  keterbatasan kualitas SDM yang kompeten dan keterbatasan anggaran, maupun faktor eksternal yaitu masih adanya anggapan bahwa BPLHD sebagai lembaga yang menghambat investasi.
“Kepada peserta Upacara, baik dari BPLHD Provinsi Lampung maupun SKPD lainnya agar terus meningkatkan koordinasi, kepedulian dan usaha bersama untuk melestarikan Lingkungan Hidup. Sehingga upaya pemantapan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan di Provinsi Lampung dapat terwujud.  Pada akhirnya 3 (tiga) tujuan program Nawacita tersebut dapat tercapai,” himbau Sekda. [Denny]  

Tulis Komentar Anda