BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Senin (2/9/2024).
Program yang berlangsung 2 September – 16 Desember 2024 ini merupakan salah satu langkah Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang telah lama menunggak.
Program ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang tidak aktif secara administrasi di Lampung.
Dalam kunjungannya, Samsudin berbincang dengan beberapa warga yang hadir untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
Dialog tersebut berfokus pada pengalaman warga dalam mengikuti proses pemutihan dan pandangan mereka mengenai program ini.
Pemerintah optimistis bahwa melalui program ini, akan terjadi peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga untuk memberikan kemudahan melalui penghapusan denda administrasi dan potongan biaya pajak kendaraan.
Selain itu, pemutihan ini juga memberikan solusi yang praktis dan efisien bagi warga yang menunggak pajak serta bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Saya melihat antusiasme masyarakat sangat baik pada hari pertama ini. Saya berbicara langsung dengan beberapa warga yang hadir untuk membayar pajak kendaraan mereka. Ada yang belum membayar pajak selama tiga tahun, dua tahun, bahkan ada yang empat tahun,” ujarnya.
Samsudin mengatakan bahwa program ini sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Ia mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan segera melunasi pajak kendaraan agar STNK kembali aktif dan juga dapat memanfaatkan program balik nama.
“Bagi yang belum balik nama kendaraan untuk segera diselesaikan agar pembayaran lebih ringan,” pungkasnya.
Salah satu warga yang turut memanfaatkan program pemutihan ini, Bapak Iyang, memberikan testimoni positif mengenai kegiatan ini.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali karena pajak yang seharusnya saya bayar bisa mencapai 1,5 juta, tapi sekarang hanya perlu membayar sekitar 1 juta. Meskipun prosesnya masih agak lama dan saya harus bolak-balik, tetap lumayan karena ada keringanan,” ujarnya.
Iyang berharap kedepan proses dalam membayar pajak menjadi lebih ringkas dan mudah sehingga prosesnya tidak lagi berbelit-belit.(red)