LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran Tentang Penetapan Hari Libur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mensukseskan pilkada serentak di Provinsi Lampung.
Dalam surat disebutkan, Gubernur meminta bagi satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan pelayanan pada masyarakat dengan sistem piket. Untuk itu Kepala Satuan kerja diminta menetapkannya dengan Keputusan Kepala Satker masing-masing.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Lampung Bayana, Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional. Surat Edaran Gubernur Lampung dengan Nomor : 045.2/3150/02/2015 ini, ditujukan kepada seluruh jajaran Forkopimda, Bupati/Walikota, Lembaga-Lembaga Vertikal, Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Direktur BUMN/BUMD serta Direktur Perusahaan Swasta di lingkungan Provinsi Lampung.
Dalam Surat edaran disebutkan, pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini, terdapat 6 Kabupaten dan 2 Kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerahnya. Daerah tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pesawaran, serta Kota Metro dan Kota Bandar Lampung.
[Hp]
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7 (KoPI - Komite Pewarta Independen)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.